Belakangan ini viral tren S-Line di media sosial, khususnya Tiktok. Sejumlah netizen pun ramai-ramai mengikuti tren ini seolah tak mau ketinggalan. Tren ini terinspirasi dari sebuah Drama Korea dengan judul S-Line.
Tren S-Line ialah memosting video dengan garis-garis merah di atas kepala. Garis-garis merah ini sebagai tanda jumlah seseorang melakukan hubungan intim. Misalnya, muncul empat garis merah di kepala menandakan seseorang pernah berhubungan intim sebanyak empat kali dengan orang yang berbeda.
Adapun hukum mengikuti tren ini ialah makruh jika bermaksud mempublikasikan jumlah hubungan yang dilakukan secara halal dengan istri atau suami. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarḥ Ṣahiḥ Muslim menyatakan:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
«فَأَمَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ الْجِمَاعِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيْهِ فَائِدَةٌ وَلَا إِلَيْهِ حَاجَةٌ فَمَكْرُوْهٌ لِأٌنَّهُ خِلَافَ الْمُرُوْءَةِ»
Artinya: “Hanya menyebut pernah berhubungan intim hukumnya makruh jika tidak diperlukan, karena hal itu tidak mencerminkan sikap menjaga harga diri.” (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarḥ an-Nawāwī ‘ala Ṣaḥīḥ Muslim, cet. 2, vol. 10 [Beirut: Dar Ihya’ Turats, 1392 H], hlm. 8-9)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Hukum makruh ini jika hanya bercerita pernah melakukan hubungan intim. Namun, bisa berujung haram apabila diceritakan secara mendetail. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi:
قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya: “Seburuk-buruknya manusia di sisi Allah di Hari Kiamat ialah seorang lelaki yang berhubungan badan dengan istrinya lalu menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim)
Hadis di atas mengandung sebuah larangan untuk menceritakan detail-detail hubungan intim yang pernah dilakukan seseorang. Dalam tafsirnya mengenai hadis tersebut, Imam an- Nawawi mengatakan:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
«وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ الرَّجُلِ مَا يَجْرِيْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيْلِ ذَلِكَ»
Artinya: “Hadis ini mengharamkan obrolan laki-laki tentang detail-deitail hubungan intim yang terjadi di antara istri dan dirinya.” (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarḥ an-Nawāwī ‘ala Ṣaḥīḥ Muslim, cet. 2, vol. 10 [Beirut: Dar Ihya’ Turats, 1392 H], hlm. 8)
Dari sini dapat dipahami bahwa mengikuti tren S-Line untuk memberi tahu jumlah hubungan intim yang dilakukan secara halal hukumnya makruh, karena tren ini tidak sampai menceritakan secara mendetail.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sementara mengikuti tren S-Line dengan maksud mempublikasikan jumlah hubungan intim yang dilakukan secara tidak halal maka hukumnya haram. Syekh Zainuddin al-Malibari (w. 987 H) dalam Fatḥ al-Mu’in menjelaskan:
«وَيُسَنُّ لِلزَّانِي – كَكُلِّ مُرْتَكِبِ مـَعْصِيَةٍ – الْسَتْرُ عَلٰى نَفْسِهِ بِأَنْ لَا يَظْهَرَهَا لِيُحَدَّ أَوْ يُعَزَّرَ لَا أَنْ يَتَحَدَّثَ بِهَا تَفَكُّهًا أَوْ مُجَاهَرَةً فَإِنَّ هٰذَا حَرَامٌ قَطْعًا»
Artinya: “Bagi pelaku zina –sebagaimana pelaku maksiat lainnya– disunnahkan merahasiakan perbuatan maksiatnya. Dalam artian, tidak menampakkan aktivitas maksiatnya karena ingin dihad atau ditakzir. Bukan justru mengumbarnya dengan bangga agar viral, karena demikian itu jelas haram.” (Zainuddīn Ahmad bin Abdul Aziz al-Malībārī, Fatḥ al-Muʿīn bi Syarḥ Qurrat al-Ain, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2017], hlm. 239)
Dari penjelasan di atas, dapat diambil pemahaman bahwa jenis maksiat apapun –terlebih hubungan intim melalui jalur perzinahan– haram hukumnya diceritakan dengan bangga untuk tujuan viral, termasuk menunjukkannya lewat tren S-Line.
Pertanyaannya, apakah dengan menunjukkan garis-garis merah di atas kepala termasuk menceritakan? Mari simak penjelasan Imam Ibn Ḥajar al-‘Asqalani (w. 852) dalam Fatḥ al-Bari berikut:
«اَلْعَقْدُ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ لِإِرَادَةِ عَدَدٍ مَعْلُوْمٍ يَتَنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الْإِشَارَةِ المُفْهِمَةِ – الى أن قال- قَالَ ابْنُ بَطَالٍ : ذَهَبَ الجُمْهُوْرُ إِلٰى أَنَّ الإِشَارَةَ إِذَا كَانَتْ مُفْهِمَةً تَتَنَزَّلُ مَنْزِلَةَ النُطْقِ»
Artinya: “Mengacungkan jari untuk menunjuk bilangan tertentu sama artinya dengan isyarat yang memahamkan. Sementara isyarat yang memahamkan sama artinya dengan ucapan (verbal).” (Syihabuddin Aḥmad bin ʿAli ibn Ḥajar al-ʿAsqalani, Fatḥ al-Bari Syarḥ Ṣahiḥ al-Bukhari, vol. 9 [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2017], hlm. 374)
Sebagaimana maklum, bahwa publik sudah banyak paham arti garis-garis merah dalam tren S-Line. Oleh karenanya, memberi tahu jumlah hubungan intim dengan garis-garis merah merupakan isyarat yang memahamkan. Dengan demikian, garis-garis merah tersebut sama dengan sebuah ucapan.
Perlu digarisbawahi, jika tren S-Line sudah identik dengan tren para pelaku maksiat (fasiq) maka hukumnya haram secara mutlak, tanpa perincian sebagaimana di atas. Karena meniru gaya para pelaku dosa hukumnya haram sebagaimana dikatakan Imam Ibn Ḥajar al-Haitami dalam Tuḥfah al-Muḥtāj.
*) Muhammad Afin, alumnus Ma’had Aly Lirboyo Kediri asal Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND