• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Kediri Raya

Daging Kurban Disimpan sebelum Dibagikan, Ini Penjelasan Katib NU Tulungagung

Daging Kurban Disimpan sebelum Dibagikan, Ini Penjelasan Katib NU Tulungagung
KH Bagus Ahmadi. Foto: Istimewa
KH Bagus Ahmadi. Foto: Istimewa

Tulungagung, NU Online Jatim

Pada Hari Raya Idul Adha umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Kemudian, daging hewan tersebut dibagikan kepada yang membutuhkan. Jika penerima daging tidak ada di tempat, maka daging kurban tersebut bisa disimpan terlebih dahulu.

 

"Bagi orang yang berkurban, boleh menyimpan daging kurban sesuai kemauannya. Bisa dibagikan kapan pun," kata KH Bagus Ahmadi pada Rabu (21/07/2021).

 

Katib Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tulungagung tersebut mengatakan bahwa tidak disyaratkan harus membagi daging kurban pada hari raya. Sedangkan kewajiban dalam ibadah kurban yaitu menyembelih hewan kurban pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

 

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Ma'hadul 'Ilmi wal Amal tersebut, pembagian dagin kurban bisa didasarkan pada kondisinya.

 

"Sesuai hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, makanlah, berikan makanan kepada orang lain, dan simpanlah daging kurban," kata KH Bagus Ahmadi.

 

Ia juga memberikan peringatan apabila daging kurban sunah yang disimpan rusak, maka shohibul kurban tidak wajib mengganti. Sedangkan jika daging kurban wajib yang rusak, maka wajib diganti sejumlah daging yang rusak karena disimpan tersebut.


"Tidak ada syarat khusus penyimpanan. Akan tetapi, jika menginginkan untuk mendapatkan keutamaan, lebih baik daging yang mentah disimpan di dalam freezer," lanjut dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Diponegoro Kabupaten Tulungagung itu.

 

 

Agar daging kurban yang disimpan tersebut tidak rusak sebelum dibagikan, maka menurut KH Bagus Ahmadi, daging tersebut bisa diolah terlebih dahulu menjadi kornet. Pembagian daging kurban yang sudah diolah tetap sah, akan tetapi kurang afdal.

 

"Lebih afdal jika daging kurban yang dibagikan masih dalam kondisi mentah," pungkasnya.

 

Editor: Romza


Editor:

Kediri Raya Terbaru