• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Opini

KH Afifuddin Muhajir, Faqih Ushuli Progresif

KH Afifuddin Muhajir, Faqih Ushuli Progresif
KH Afifuddin Muhajir akan menerima gelar doktor honoris causa dari UIN Walisongo, Semarang. (Foto: NOJ/Hlq)
KH Afifuddin Muhajir akan menerima gelar doktor honoris causa dari UIN Walisongo, Semarang. (Foto: NOJ/Hlq)

KH Afifuddin Muhajir, kiai Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyyah adalah sosok ulama unik yang punya wawasan luas dalam pemikiran fiqih kebangsaan yang meneguhkan pilar kebinekaan bangsa yang pluralistik seperti Indonesia.

 

Analisis pemikiran Kiai Afif, sapaan akrabnya bersumber dari dalam khazanah klasik pesantren. Karena yang bersangkutan adalah pendekar tradisi keilmuan pesantren yang dikenal dengan kitab kuning. Kiai Afif pakar nahwu, sharaf, fiqih, ushul fiqih, dan lain-lain.

 

Dua kali penulis thalabul ilmi di Pondok Salafiyah Syafiiyyah Situbondo. Pertama, tahun 2003 mengikuti program Islam Emansipatoris P3M Jakarta yang bertempat di pondok ini. Saat itu penulis belum sempat ketemu Kiai Afif, karena sedang ada acara di Inggris.

 

Penulis bertemu dengan Kiai Nakhai yang mengganti posisi sebagai narasumber yang humor, analisis tajam, dan logikanya melompat. Tentu saja tidak ketinggalan berjumpa dengan KH Abdul Moqsith Ghazali  yang saat itu menyampaikan paper tentang kelemahan pemikiran fiqh pesantren (agraris, patriarkhi, individu, dan lain-lain). Wawasan fiqih menjadi lengkap dengan presentasi sang maestro fiqih keadilan, KH Masdar Farid Mas'udi.

  

Kesempatan penulis yang kedua ke pondok legendaris ini adalah saat digelar Muktamar Pemikiran Islam NU yang digelar PBNU tahun 2003. Sejumlah tokoh hadir seperti KH Masdar Farid Mas'udi, Ulil Abshar Abdalla, dan lain-lain.

 

Saat inilah penulis bertemu pertama kali dengan Kiai Afif yang membawa tema fiqih kemaslahatan. Saat itu dipaparkan manhaj fiqih qauli dan manhaji dalam pengembangan wawasan fiqih supaya relevan dengan tantangan zaman.

 

Penulis kemudian membaca karya bersama Kiai Afif Muhajir bersama KH Nakhai di jurnal Tashwirul Afkar Lakpesdam Jakarta tentang reorientasi tradisi bahstul masail NU. Khusus pada kajian operasionalisasi ushul fiqih. Dalam tulisan di jurnal tersebut sangat terlihat gugatan Kiai Afif dan KH Nakhai terhadap tradisi bahtsul masail NU yang kering sentuhan ushul fiqih. Karena terlalu terjebak dalam teks qaulinya.

 

Dalam Munas PBNU Kempek Cirebon tahun 2013, penulis bertemu kembali dengan Kiai Afif dalam rangka riset disertasi di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Penulis wawancara panjang lebar kepada Kiai Afif tentang manhaj istinbath hukum NU dan kasus-kasus gender yang menjadi tema disertasi.

  

Penulis juga mengikuti sesi dalam Munas ini yang menampilkan KH Masdar Farid Mas'udi sebagai pembicara utama dan Kiai Afif sebagai pembanding tentang  zakat pajak. Kiai Afif berbicara singkat padat menyegarkan dengan mengutip teks Syaikh Yusuf Qaradlawi dalam Fiqhuz Zakah yang menjelaskan bahwa zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Sangat bernas argumentasi yang disampaikan Kiai Afif untuk mematahkan argumentasi KH Masdar Farid Mas'udi.

 

Beberapa kesimpulan pemikiran fiqih Kiai Afif yang bisa penulis sampaikan adalah sebagai berikut:

 

Pertama, Kiai Afif mampu menghadirkan fiqih sebagai problem solving bangsa. Pemikirannya tentang Pancasila, Islam Nusantara dan lain-lain adalah buktinya. Kontekstualisasi fiqih menjadi manhaj Kiai Afif dalam menghadirkan fiqih di tengah pluralitas bangsa.

 

Kedua, fiqih harus mampu membawa kemaslahatan riil umat. Pemikiran tentang zakat pertanian yang mendukung pemikiran Imam Abu Hanifah adalah buktinya. Hal ini terungkap dalam kitab Kiai Afif, yaitu Fathul Mujib al-Qarib. Muallif mengomentari bahwa pemikiran Imam Abu Hanifah lebih berpihak kepada mustahiq, khususnya fakir-miskin.

 

Ketiga, fiqih harus mampu berintegrasi dengan negara. Pemikirannya tentang ini ada dalam satu buku khusus, yaitu: fiqih tata negara. Spirit fiqih yang menekankan keadilan, kemaslahatan rakyat dan akuntabilitas harus menjiwai aparatur negara dalam menjalankan pemerintah. Sehingga terhindar dari korupsi, kolusi, dan berbagai penyimpangan menuju tegaknya keadilan dan kemaslahatan rakyat.

 

Fiqh Manhaj Maqashidi

Pada Muktamar NU di Jombang tahun 2015, Kiai Afif menjadi konsep tiga paradigma istinbath hukum di NU, yaitu bayani, qiyasi, dan maqashidi. Rumusan ini ditentang para ulama. Namun berkat paparan hebatnya, akhirnya musyawirin dari seluruh Indonesia setuju-taslim dengan draft yang ada.

  

Sebagian kiai merasa keberatan karena dalam praktik bahtsul masail di pesantren dan NU, konsep tandzirul masail bi nadhairiha (menyamakan status hukum masalah yang belum disebutkan dalam kitab dengan status hukum masalah yang sudah dijelaskan dalam kitab karena persamaan alasan) sudah cukup untuk menjawab masalah yang muncul. Sehingga rumusan istinbath maqashidi tidak dibutuhkan.

 

Kiai Afif menjawab i'tiradl para kiai dengan mengutip bahwa teks dalam kitab-kitab fiqih sehingga peserta taslim dengan jawaban tersebut. Kiai Afif sering mengatakan:

 

لو كان الشافعي حيا لقال كذا وكذا

 

Artinya: Jika Imam Syafii masih hidup, pasti beliau akan berkata ini dan itu (yang sesuai dengan realitas kontemporer).

 

Generasi Penerus Kiai Sahal

Kiai Afif berhasil tampil meneruskan estafet pemikiran fiqih sosial yang dikembangkan KH MA Sahal Mahfudh yang dikenal faqih-ushuli. Karya-karya Kiai Afif baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia, adalah buktinya. Karya ini menjadi legacy pemikiran yang tidak habis dikaji generasi demi generasi sepanjang masa yang menyimpan mutiara pengetahuan dahsyat. Semoga penulis diakui sebagai santrinya dan mendapat berkah ilmu.

 

Selamat penulis sampaikan kepada KH Afifuddin Muhajir yang besok mendapat anugerah doktor honoris causa bidang fiqh-ushul fiqih dari UIN Walisongo Semarang. Semoga pemikirannya menginspirasi para kiai, akademisi, dan santri untuk mengembangkan fiqih di Tanah Air yang membawa sinar kemaslahatan bagi bangsa Indonesia dan umat manusia, amin.

 

أطال الله عمر شيخنا الحاج العالم العلامة عفيف الدين مهاجر في صحة وسلامة وسعادة ونفعنا بعلومه في الدارين امين يا رب العالمين

 

Jamar Ma'mur Asmani adalah Dosen Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa), Pati ,Jawa Tengah


Editor:

Opini Terbaru