• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Al-Akbar Surabaya Tutup, Masjid di Mojokerto Diizinkan Buka dengan Ketentuan

Al-Akbar Surabaya Tutup, Masjid di Mojokerto Diizinkan Buka dengan Ketentuan
Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. (Foto: NOJ/KYi)
Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. (Foto: NOJ/KYi)

Surabaya, NU Online Jatim

Masjid Al Akbar Surabaya akan tutup selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sementara itu, Masjid di Kota Mojokerto diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah dengan sejumlah ketentuan.

 

Sekretaris Masjid Al Akbar Surabaya Helmy M Noor mengatakan, penutupan itu disepakati setelah pengurus masjid mengadakan rapat internal pada Jumat (02/07/2021). Rapat itu dihadiri imam besar dan Badan Pelaksana Pengelola (BPP) Masjid Al Akbar Surabaya.

 

"Meski pelaksanaan protokol kesehatan Masjid Al Akbar sangat ketat dan dijadikan percontohan nasional, namun tetap tidak bisa melaksanakan salat berjemaah untuk umum sesuai ketentuan PPKM Darurta," kata Helmy dalam keterangannya.

 

Ia menyampaikan, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat. "Untuk itu, pengurus Masjid Al Akbar menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para jamaah yang selama ini disiplin prokes, dalam melaksanakan jemaah salat rawatib 5 waktu dan salat Jumat," lanjut Helmy.

 

Penutupan itu tidak akan berdampak pada kumandang adzan setiap tiba waktu shalat lima waktu. Namun, yang melaksanakan salat hanya marbot dan petugas masjid.

 

"Tetap akan mengumandangkan azan dan iqamah serta salat jemaah tapi hanya untuk internal marbot masjid seperti petugas sekretariat, kebersihan dan keamanan," ungkap Helmy.

 

Sementara itu, Pemerintah Kota Mojokerto memastikan tidak akan menutup total tempat ibadah selama PPKM Darurat terhitung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

 

Masjid tetap diperbolehkan buka tapi hanya untuk salat rawatib atau salat lima waktu. Kapasitas dibatasi paling banyak 20 orang dan jarak diatur masing-masing jemaah minimal 2 meter.

 

“Salat berjemaah minimal jarak 2 meter,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dilansir FaktualNews.co, Sabtu (03/07/2021).

 

Menurut Ika, penutupan total diterapkan pada mal yang hanya melayani kebutuhan nonesensial. “Kalau mal tutup, kecuali di dalamnya ada toko obat itu boleh buka. Stan-stan makanan di mal juga boleh buka, tapi tidak boleh makam di tempat,” terangnya.

 

Ika menjelaskan, dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan selama 17 hari itu seluruh warung, rumah makan, kafe dan pedagang makanan kaki lima tidak boleh melayani makan di tempat. “Seratus persen take away, nanti akan ada proses penertiban dari seluruh petugas,” jelasnya.

 

 

Ika Puspitasari menuturkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. “Namun apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam penuh,” tandasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru