• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Tapal Kuda

Aliansi Santri Jember Polisikan Sugik Nur Terkait Pernyataan di Youtube Refly Harun

Aliansi Santri Jember Polisikan Sugik Nur Terkait Pernyataan di Youtube Refly Harun
Aliansi Santri Jember usai menyampaikan laporan ke polisi. (Foto; Istimewa).
Aliansi Santri Jember usai menyampaikan laporan ke polisi. (Foto; Istimewa).

Jember, NU Online Jatim

Aliansi Santri di Kabupaten Jember melaporkan Sugik Nur ke Mapolres setempat, Senin (19/10/2020). Pelaporan ini ke polisi dilakukan karena Sugik Nur dinilai melakukan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU).

 

Adapun dugaan pencemaran nama baik NU tersebut disampaikan Sugik Nur saat berbincang dengan Refly Harun. Pernyataan Sugik Nur tersebut diketahui setelah potongan video diduga dari chanel youtube ‘Refly Harun’ beredar di berbagai media sosial.

 

Potongan video itulah yang dijadikan dasar pelaporan belasan anggota Aliansi Santri Jember ke polisi. Rombongan Aliansi Santri Jember ini dikawal anggota Barisan ansor serbaguna (Banser) saat mendatangi Mapolres setempat sekitar pukul 11.30 WIB.

 

“Kedatangan kami ke Polres Jember ini melaporkan saudara Sugik Nur atas komentarnya di youtube pada saat acara bersama Refly Harun,” kata Ketua Dewan Instruktur GP Ansor Jember Ayub Junaedi kepada sejumlah wartawan, sebagaimana dilansir dari FaktualNews.co.

 

Ayub menyampaikan, pernyataan yang disampaikan Sugik Nur di youtube itu telah merendahkan marwah NU. “Dengan mengatakan bahwa NU sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya PKI, liberal, dan sekuler. Menurut kami ini telah mencemarkan nama Nahdlatul Ulama, dan juga (dianggap) menyebarkan ujaran kebencian,” jelasnya.

 

Mantan Ketua GP Ansor Jember ini bersama anggota Aliansi Santri Jember dan belasan Banser memilih jalur hukum dengan melakukan laporan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. “Sehingga sebagai warga negara yang baik kami melaporkan (kasus) ini ke polisi, agar hal-hal seperti ini, tidak terjadi lagi,” tegasnya.

 

Laporan ke polisi itu, dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas agar pelaku yang diduga menyebarkan ujaran kebencian itu, mendapat sanksi secara hukum. “Apalagi saya lihat Saudara Sugik Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian itu. Tapi memang belum ada laporan ke polisi,” ujarnya.

 

 

Menurut Ayub, langkah ini juga sebagai bentuk desakan ke polisi untuk bertindak tegas, dan menjawab keresahan warga Nahdliyin khususnya di Jember.

 

“Kami berharap polisi bertindak tegas, dan juga masyarakat tetap tenang dan kondusif, terutama warga NU. Kami juga melakukan pelaporan ini, karena banyak warga NU yang bertanya (apa alasan ungkapan yang disampaikan Nur Sugik itu),” ulasnya.

 

“Tapi karena orangnya tidak ada di sini (Jember), maka kami melakukan laporan ke polisi, saya juga yakin temen-temen yang lain (warga NU di daerah lain), juga akan melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya laporan yang dilakukan Aliansi Santri Jember itu. “Benar laporan itu sudah kami terima, dan selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata Fran.

 

Terkait posisi terlapor yang berada di luar Jember, Fran mengatakan, nantinya dimungkinkan untuk berkoordinasi dengan Polda. “Dimungkinkan nanti kami akan berkoordinasi dengan polda, akan tetapi akan kami pelajari terlebih dahulu seperti apa kasusnya ini. Untuk laporan juga ada (barang bukti) yang disertakan,” pungkasnya.

 

Editor : Romza


Editor:

Tapal Kuda Terbaru