Bangkalan, NU Online Jatim
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan aplikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis online. Inovasi tentu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM.
Peluncuran aplikasi ini menuai apresiasi dari Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron. Ia berharap, pelayanan berbasis digital online tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM. Atas nama Pemkab Bangkalan, kata Bupati, mengucapkan selamat kepada Polri yang melahirkan inovasi ini.
Baginya, era sekarang masyarakat butuh pelayanan cepat. Memanfaatkan kemajuan teknologi, salah satunya dengan aplikasi seperti ini sangat tepat di tengah pandemi seperti sekarang. Selain mempercepat pelayanan, tentunya juga mencegah kerumunan.
"Aplikasi ini menjadi perantara bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM atau memperpanjang. Jadi masyarakat tak perlu datang langsung ke Kantor Polres, cukup melalui aplikasi tersebut," ungkap Bupati saat mengikuti acara peluncuran SIM Online melalui Zoom Meeting bersama Forkopimda sebagaimana dikutip laman Pemkab Bangkalan, Selasa (13/4/2021).
Adapun program aplikasi SIM Online merupakan salah satu program presisi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa dilakukan di rumah saja.
"Nanti masyarakat bisa perpanjang SIM melalui aplikasi dari rumah saja," ucap Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto.