• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Metropolis

Ayo Simak Kajian Nikah oleh Ustadz Ma'ruf Khozin di Radio 

Ayo Simak Kajian Nikah oleh Ustadz Ma'ruf Khozin di Radio 
Ustadz M Ma'ruf Khozin siap menyapa pemirsa radio lewat kajian nikah. (Foto: NOJ/FB)
Ustadz M Ma'ruf Khozin siap menyapa pemirsa radio lewat kajian nikah. (Foto: NOJ/FB)

Surabaya, NU Online Jatim

Untuk dapat mengarungi bahtera rumah tangga yang sarat dinamika, setiap pasangan hendaknya memiliki pengetahuan yang cukup. Tidak semata pengetahuan masalah perundangan, juga hukum agama yang menyertai di dalamnya.

 

Ada kabar gembira bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Karena Jumat (05/02/2021) sore ini, ada kajian khusus terkait hal tersebut.

 

Pengasuh kajian adalah Ustadz Mohammad Ma’ruf Khozin yang juga Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur. Acara berlangsung sejak pukul 16:00 hingga 17:00 WIB yang disiarkan dari Samara FM di frekuensi 96,2.

 

“Biasanya sebelum haji atau umrah, ada pembekalan manasik, sehingga selama ihram kita tahu mana kewajiban dan larangan,” kata Ustadz Ma’ruf Khozin di akun Facebooknya pagi ini.

 

Dijelaskan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM, calon pengendara juga dites pengetahuan dan praktik berkendara sehingga bisa menjalankan motor dan mobil dengan baik dan sampai ke tujuan dengan selamat.

 

“Nikah rupanya berbeda,” terangnya. Hanya bekal cocok dan cinta langsung nikah, itu tidaklah cukup, lanjutnya.

 

Disampaikan alumni Pesantren Ploso, Kediri tersebut bahwa bagi kalangan yang pernah belajar di pesantren dapat dipastikan pernah mempelajari bab nikah. Sebab dalam nikah ada beberapa aspek yang harus diketahui, syarat dan rukun nikah, pernikahan yang tidak diperbolehkan, kriteria mahram dan perempuan yang boleh dinikah, kewajiban nafkah, hak dan kewajiban suami istri, cerai, gugat cerai, masa Iddah, dan masih banyak bab lainnya.

 

“Kadang suami dan istri belum mengerti bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan atau perjanjian yang kuat, sehingga mereka mudah main cerai dan gugat cerai,” keluh ustadz kelahiran Gondanglegi, Malang tersebut.

 

Dijelaskannya bahwa cerai bukan solusi. Karena setelah bercerai masih berlanjut dengan masalah berat lainnya, misal perebutan hak asuh, nafkah perempuan iddah, dan sebagainya.

 

Nah, bagi yang ada di sekitar Tulungagung dan menjangkau Radio Samara FM, setiap Jumat sore ada ngaji bareng bab pernikahan.

 

“Materi yang saya baca dari kitab At-Tadzhib Mazhab Syafi'i dan insyaallah manfaat untuk yang akan menikah atau bagi yang sudah menikah masih bisa dijadikan ilmu untuk pernikahan anaknya,” katanya berpromosi.


Editor:

Metropolis Terbaru