• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintahan

Bawaslu Kabupaten Blitar Ingatkan ASN Harus Netral

Bawaslu Kabupaten Blitar Ingatkan ASN Harus Netral
Sosialisasi netralitas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. (Foto: NOJ/Ist)
Sosialisasi netralitas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. (Foto: NOJ/Ist)

Blitar, NU Online Jatim

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar berupaya melakukan pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Karena pada 9 Desember mendatang akan dilakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blitar.

 

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi terkait kewajiban menjaga netralitas tersebut yang diikuti ribuan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Selasa (25/8/2020).

 

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang transit Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro ini dilangsungkan secara tatap muka terbatas dan online dengan menghadirkan dua narasumber. Yakni, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Mohammad Amin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono yang juga Ketua Korpri Kabupaten Blitar.

 

Selain sosialisasi, juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama pengawasan netralitas pegawai/aparatur sipil negara, antara Bawaslu Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar.

 

Ketua Bawaslu Jawa Timur Mohammad Amin menyatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk dan upaya pencegahan utamanya menjelang jadwal pendaftaran bakal calon Bupati Blitar tahun 2020. Untuk itu, Bawaslu berharap seluruh ASN di Kabupaten Blitar bisa bersikap netral selama proses dan tahapan Pilbup Blitar 2020. ASN merupakan salah satu objek pengawasan Bawaslu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Blitar.

 

“Ini menjadi satu paket tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan,” kata Amin.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan mengenai kewenangan jika menerima laporan dugaan pelanggaran ASN.

 

“Jika ada laporan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan. Diproses sesuai kewenangan, yakni ada proses investigasi, klarifikasi. Apabila ada dugaan indikasi pelanggaran, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi ASN atau KASN,” jelas Hakam.

 

Untuk itu, lanjut Hakam, pihaknya mengajak agar seluruh ASN serta pemerintah desa untuk tetap menjaga netralitas sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah no.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni pasal 11 huruf c.

 

“Disebutkan bahwa dalam kode etik terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” beber Hakam.

 

Dia mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk bersama menjaga netralitas, menolak politik uang, politisasi SARA dan berita hoaks/bohong agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi. Sehingga dalam Pilbup Blitar 2020 akan menghasilkan Pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.

 

“Melihat potensi kerawanan, maka Bawaslu Kabupaten Blitar terus menguatkan strategi sosialisasi dan pencegahan. Utamanya untuk menggalakkan pengawasan partisipatif di kalangan masyarakat serta netralitas ASN,” tegasnya.

 

Sosialisasi netralitas ASN ini diikuti dewan pengurus Korpri Kabupaten, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan guru se-Kabupaten Blitar. Partisipasi pada ruang virtual tidak kurang dari 8 ribu peserta yang mengikuti sosialisasi netralitas ASN ini.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono menyambut baik sosialisasi netralitas ASN yang digelar Bawaslu. Pihaknya juga mendukung agar seluruh ASN bisa bersikap netral selama pelaksanaan Pilbup Blitar 2020.

 

“Dalam undang-undang sudah jelas aturan dan sanksinya. Bahwa ASN/PNS mempunyai hak pilih, namun dilarang untuk ikut politik praktis terlebih berafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu,” tegas Totok.

 

Totok mengatakan pihaknya bersama Bawaslu sepakat untuk gencar mensosialisasikan dan melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

 

“Harapan kami tentu tidak ada yang melanggar. Namun jika memang masih ada yang melanggar, akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Totok yang juga ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar, ini.


Editor:

Pemerintahan Terbaru