• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 17 April 2024

Keislaman

Beberapa Ketentuan Seputar Puasa Ramadlan

Beberapa Ketentuan Seputar Puasa Ramadlan
Sejumlah ketentuan dalam menjalankan puasa Ramadlan. (Foto: NOJ/KIT)
Sejumlah ketentuan dalam menjalankan puasa Ramadlan. (Foto: NOJ/KIT)

Puasa pada bulan Ramadlan adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam. Kewajiban tersebut berdasarkan Al-Qur'an, sunnah dan ijma'.

 

Allah SWT berfirman:

 

 شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

 

Artinya: Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa ... (QS. Al-Baqarah: 185)

 

Artikel diambil dariFasal tentang Puasa Ramadhan

 

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

 

 بُنِيَ الإسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أنْ لاَ إلَهَ إلا الله وَأنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإقَامِ الصَّلا ةَ وَإيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَالحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

 

Artinya: Islam berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa dibulan Ramadlan. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Kedua dalil di atas dijadikan dasar oleh ulama untuk berijma' bahwa puasa Ramadlan adalah wajib bagi setiap muslim.

 

Waktu Datangnya Ramadlan
 

Datangnya bulan Ramadlan ditetapkan dengan dua jalan, pertama dengan terlihatnya hilal dan kedua, setelah menggenapkan bulan Sya'ban hingga 30 hari.

 

Sebaiknya memulai puasa Ramadlan dan juga hari raya Idul Fitri mengikuti penetapan hilal yang dilakukan oleh pemerintah, dengan syarat pemerintah telah menjalankan prosedur penetapan hilal secara benar. Hal itu dalam rangka menjaga persatuan dan ukhuwah umat Islam.

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

 إذَا رَأيْتُمُ الْهِلَا لَ فَصُوْمُوا وَإذَا رَأيْتُمُوْهُ فَأفْطرُوْا فإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوا ثَلا ثِيْنَ يَوْمًا

 

Artinya: Apabila kalian melihat hilal (bulan Ramadlan) maka puasalah dan apabila kalian melihat hilal (bulal Syawal) maka berbukalah (lebaran), dan apabila tertutup awan (mendung) maka berpuasalah 30 hari. (HR. Muslim)

 

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:

 

 الصَّوْمُ يَومٌ تَصُوْمُوْنَ وَاْلفِطْرُ يَوْمٌ تُفْطِرُوْنَ وَالْأضْحَى يَوْمٌ تُضَحُّوْنَ

 

Artinya: Puasa itu adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan lebaran itu pada hari kalian berbuka, sedangkan Idul Adha adalah pada saat kalian semua berkurban. (HR Tirmidzi).

 

Berdasarkan hadits ini kita dianjurkan agar menjaga persatuan dan persaudaraan sesama umat Islam, jangan terpecah belah dan saling bermusuhan, hanya karena perbedaan waktu hari raya.

 

Syarat Wajib Puasa
 

Syarat wajib melaksanakan puasa adalah:

> Islam

> Baligh (cukup umur)

> Berakal (tidak hilang akal)

 

Rukun Puasa
 

Puasa tidak akan sah jika tidak memenuhi rukun-ruku puasa, yaitu:

  • Niat Niat puasa harus dilakukan setiap malam bulan Ramadlan.

Hal ini berdasarkan hadits Rasul SAW:

 

 مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّياَمَ قَبْلَ الفَجْرَ فَلا صِيَامَ لَهُ

 

Artinya: Barangsiapa tidak berniat puasa pada malam sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. (HR Nasai)

 

  • Menahan diri. Yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa seperti: makan,  minum dan bersetubuh mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

 

Hal yang Membatalkan Puasa
 

Adapun yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

 

> Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.

 

> Sesuatu yang masuk sampai ke tenggorokan. Baik berkumur ketika wudlu atau menelan sesuatu benda dan lainnya.

 

> Keluar mani dengan sengaja. Seperti karena berlama-lama memandang perempuan, mengkhayal, berciuman atau bersentuhan dengan wanita sehingga keluar mani.

 

> Muntah dengan sengaja.

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

 

Artinya: Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib mengqadla (puasanya). (HR Tirmidzi).

 

Adapun muntah tanpa sengaja, tidak membatalkan puasa.

> Barangsiapa makan atau minum, dia menyangka telah Maghrib, temyata masih siang, maka puasanya batal.

> Tidak bemiat puasa pada malam harinya.

> Keluamya darah haid atau nifas.


> Murtad.


> Hilang akal atau gila.

 

Semua hal yang membatalkan puasa di atas hanya wajib mengqadla (mengganti puasa) di luar bulan Ramadlan.

 

Bagi orang yang batal puasanya karena bersetubuh dengan istrinya, maka dia wajib membayar kafarat. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

 

 جَاءَ رَجُلٌ إلَى النّبِي صلى الله عليه وسلم  فقالَ: هَلَكْتُ يا رَسُوْلَ الله. قال:وَمَا لَكَ ؟ قال: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأتِي فَي رَمَضَانَ. قالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا ؟ قال: لا. قال: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قاَلَ: لاَ. قاَلَ: فَهَلْ تَجِدُ إطْعَامَ سِتِّْينَ مِسْكَيْنًا. قال: لا. قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم  بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. قال: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قال: يا رسولَ اللهِ أعَلَى أفْقَرَ مِنِّي واللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيْدُ الحَرَّتيْنِ أهْلُ بِيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى  أنْيَابُهُ، وقال: اذْهَبْ، فَأطْعِمْهُ أهْلَكَ

 

Artinya: Seorang laki-Iaki datang menghadap Nabi SAW lalu berkata: Celaka, ya Rasulullah! Nabi bertanya: Apa yang membuatmu celaka? Ia menjawab: Saya telah menggauli istri saya pada siang bulan Ramadlan. Kemudian Nabi bertanya: Apakah kamu punya uang untuk memerdekakan budak? Dia menjawab: Tidak punya. Nabi bertanya: Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturur-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bertanya lagi: Apa kamu punya makanan untuk engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Nabi pun terdiam, kemudian Nabi SAW mendapat hadiah sekeranjang kurma. Lalu Nabi SAW bersabda: Ambillah kurma ini, lalu sedekahkanlah.  Ia berkata: Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari keluarga saya. Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu bersabda: Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu. (HR Bukhari dan Muslim)

 

Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan sengaja menggauli istri pada siang hari bulan Ramadlan, maka dia harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:

  • Memerdekakan budak
     
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
     
  • Memberikan makan kepada 60 orang miskin. Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus berdasarkan urutan dari satu sampai tiga.

 

Yang Diperbolehkan Tidak Puasa
 

Ada beberapa macam orang yang mendapat dispensasi tidak puasa, yaitu:
 

  • Perempuan hamil, sesuai dengan petunjuk dokter
     
  • Perempuan yang sedang menyusui, seperti halnya perempuan hamil.
     
  • Musafir, orang yang bepergian jauh bukan untuk tujuan maksiat. Setelah itu wajib mengqadla puasa yang ditinggalkannya.
     
  • Orang lanjut usia yang tidak sanggup lagi berpuasa. Sebagai gantinya dia harus membayar fidyah setiap hari dengan memberi makan kepada satu orang miskin.

 

KH A Nuril Huda adalah Ketua Pengurus Pusat (PP) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)


Editor:

Keislaman Terbaru