• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Begini Ketentuan Mengqadla atau Mengganti Puasa Ramadlan

Begini Ketentuan Mengqadla atau Mengganti Puasa Ramadlan
Ulama telah memberikan panduan bagaimana cara mengganti puasa Ramadlan. (Foto: NOJ/ACr)
Ulama telah memberikan panduan bagaimana cara mengganti puasa Ramadlan. (Foto: NOJ/ACr)

Puasa Ramadlan berhukum wajib bagi setiap muslim maupun muslimah, demikian pula menqadla atau mengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah: 183;  Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

 

Dalam hal mengganti puasa Ramadlan yang tidak dikerjakan karena uzur atau alasan syar’i seperti menstruasi atau sakit, Rasulullah SAW mengajarkan kita agar menyegerakan melaksanakan amal shaleh. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hurairah: Bersegeralah kalian melaksanakan amal shaleh kerena tujuh hal: (1) Apakah kalian hanya menanti kefakiran yang melupakan, (2) atau kekayaan yang menyesatkan, (3) atau sakit yang merusakkan, (4) atau ketuaan yang melemahkan, (5) atau kematian yang mendadak, (6) atau Dajjal, yang merupakan seburuk-buruk hal gaib yang akan datang, (7) ataukah hari kiamat, sedang hari kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit.

 

Di zaman sekarang, banyak kesibukan yang kita lakukan, baik itu tuntutan maupun tidak. Terkadang terjadi menunda-nunda qadla puasa sampai tiba Ramadlan tahun berikutnya sebelum hutang puasa tahun lalu tuntas dilaksanakan.

 

Nah mari bersama kita pelajari tata cara membayar hutang puasa Ramadlan. Hal ini diambil dari berbagai literatur hukum Islam dan telah banyak dijelaskan para ulama. 

 

> Diperbolehkan kapan pun melaksanakan qadla puasa Ramadlan, kecuali pada hari-hari yang telah diharamkan melaksanakan puasa yaitu hari tasyriq, yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Juga hari dimana umat Islam masih dalam suasana perayaan Idul Adha, dan pada 2 hari raya yaitu Idul Fitri, dan Idul Adha.

 

> Untuk niat menqadla adalah sebagai berikut: 'Nawaitu shauma ghadin an qadlai fardli syahri Ramadlana hadzihissanati fardlan lillahi ta’ala'. Artinya: Saya niat puasa besok untuk menqadla/mengganti puasa bulan Ramadlan fardu karena Allah Ta’ala.

 

Selanjutnya, perihal utang puasa yang belum tuntas qadlanya hingga datang Ramadlan berikutnya, maka dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, juz 2, halaman 81 hingga 82 sebagai berikut:

 

> Bagi orang yang menunda qadla Ramadlan hingga datang Ramadlan berikutnya tanpa ada uzur yang mengharuskan penundaan itu terjadi, sebagaimana orang yang masih mempunyai waktu senggang dari sakit dan bepergian, yaitu; melaksanakan qadlanya/mengganti puasanya dan membayar fidyah (tebusan) satu mud (0.6 kg atau ¾ liter beras) untuk satu hari menunda qadla puasa. Selanjutnya fidyah dilipatkan sejumlah berapa kali Ramadlan yang terlewati (sesudah Ramadlan yang diqadlai). Hal ini menurut pendapat ulama yang kuat.

 

> Bila penundaan qadla puasa karena ada uzur, seperti terus menerus dalam bepergian atau sakit atau menyusui hingga masuk Ramadlan tahun depan, maka ia tidak dikenakan fidyah selama uzur itu masih melintang walaupun sampai bertahun-tahun.

 

> Apabila menunda qadha Ramadlan hingga datang Ramadlan berikutnya padahal telah terdapat kemungkinan menunaikannya, lalu mati, maka dari harta peninggalannya dikeluarkan sebesar dua mud perhari menunda qadla. Terhitung satu mud untuk qadla puasa dan satu mud lainnya untuk fidyah penundaanya.

 

Wallahu a’lam.

 

 

Hj Bashirotul Hidayah adalah Pengasuh Al-Amanah Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.


Editor:

Keislaman Terbaru