• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Matraman

Begini Sikap PCNU Nganjuk atas Pembubaran FPI

Begini Sikap PCNU Nganjuk atas Pembubaran FPI
KH Bisri Hisyam, Ketua PCNU Nganjuk. (Foto: NOJ/ Istimewa).
KH Bisri Hisyam, Ketua PCNU Nganjuk. (Foto: NOJ/ Istimewa).

Nganjuk, NU Online Jatim

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang. Bahkan Mahfud MD meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Indonesia.

 

Pembubaran FPI kini menjadi perbincangan khalayak. Termasuk dari kalangan nahdliyin. Salah satunya dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nganjuk KH. Bisri Hisyam.

 

Menurutnya, organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya. Selain itu, ormas merupakan pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

 

"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," kata Kiai Bisri, Rabu (30/12/2020).

 

Bagi para pihak yang tidak setuju dengan pembubaran FPI, lanjut Kiai Bisri, hendaknya melakukan upaya-upaya hukum secara konstitusional. Serta tidak melakukan memprovokasi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak lebih luas terlebih merugikan kepada semua pihak.

 

"Kami menghimbau khususnya warga nahdliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selama ketentuan-ketentuan tersebut bukan hal-hal yang jelas-jelas bertentangan dengan SARA,” ungkapnya.

 

Bagi Kiai Bisri, sesungguhnya yang telah diputuskan oleh pemerintah pasti sudah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang matang. Baik dari aspek manfaat mudharat, aspek kontribusi terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh warga nahdliyin untuk menghormati terhadap keputusan pemerintah dan menanggapi hal tetsebut dengan secara wajar. Tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan dengan menjadikan agama sebagai komunitas untuk memenuhi keinginan-keinginan jangka pendek mereka," jelasnya.

 

Kiai Bisri menilai, pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah. "Bahwa PCNU Nganjuk memandang pembubaran ormas oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas," paparnya.

 

 

Ia juga menyatakan mendukung upaya pelarangan yang dilakukan pemerintah. “Kami dari PCNU Nganjuk sangat mendukung kepada keputusan pemerintah yang membubarkan, yang melarang kepada siapapun perorangan maupun ormas yang disinyalir membahayakan NKRI. Maka dari itu, sikap tegas dari pemerintah sangat kami dukung,” tegas Kiai Bisri.


Editor:

Matraman Terbaru