• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Madura

Berikut Pedoman Urus Sertifikat Tanah NU Versi LWPNU Sumenep

Berikut Pedoman Urus Sertifikat Tanah NU Versi LWPNU Sumenep
Pengurus LWPNU Sumenep saat membahas pedoman pengurusan sertifikat tanah. (Foto: NOJ/ Firdausi).
Pengurus LWPNU Sumenep saat membahas pedoman pengurusan sertifikat tanah. (Foto: NOJ/ Firdausi).

Sumenep, NU Online Jatim

Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat internal guna menyusun pedoman alur dan proses pengurusan sertifikasi tanah NU di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, Jum'at (11/06/2021) sore. Hal ini dilakiukan setelah melihat laju peningkatan proses sertifikasi tanah saat Turun ke Bawah (Turba) di beberapa Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kabupaten Sumenep.

 

Syaiful Rizal memaparkan bahwa banyak MWCNU yang kebingungan untuk melakukan pengurusan tanah yang saat ini ditempati sebagai kantor NU dan aset tanah lainnya.

 

Sebagai upaya memberikan informasi secara lengkap mengenai alur dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh para pihak, Ketua LWP NU Sumenep tersebut merasa penting untuk memberikan pedoman. Sehingga dengan pedoman tersebut mempermudah identifikasi kondisi faktual di masing-masing Lembaga, Badan Otonom (Banom) NU dan struktural lainnya.

 

"Status tanah yang berbeda-beda juga memerlukan alur yang berbeda pula. Misalnya tanah wakaf, tanah hibah dan yang melalui jual beli. Kondisi tersebut sama-sama terjadi pada beberapa kali saat kami berkunjung ke berbagai MWCNU dan Ranting NU," ungkapnya saat mengawali rapat.

 

Di kesempatan yang sama, Naghfir yang menjabat sebagai Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sumenep membenarkan bahwa dokumen sertifikasi tanah harus lengkap dan benar untuk memudahkan pengurusan sertifikasi tanah agar tidak ada penyerobotan dan penyelundupan peristiwa hukum.

 

Taufikurrahman, selaku pimpinan sidang membacakan hasil musyawarah, pertama alur perwakfan dengan alas hak petok/leter C.

 

"Wakif kepala desa, yang mana out putnya adalah surat keterangan tanah tidak sengketa, surat keterangan persetujuan dan pernyataan ahli waris, serta surat keterangan tidak sedang dijaminkan dan tidak dalam gugatan. Syaratnya adalah menyertakan KTP, KK, dan surat nikah. Apabila wakif dalam bentuk badan hukum, persyaratan tambahannya adalah akta badan hukum dan KTP dan KK pengurus," urai Bendahara LWPNU Sumenep itu.

 

Setelah itu mendaftar pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) demi mendapatkan surat peta bidang.

 

"Langkah selanjutnya adalah wakif menghadap KUA demi mendapatkan akta ikrar wakaf. Dokumen yang harus dibawa, dokumen dari desa, surat tanah, materai 10 lembar, KTP wakif, nadzir, dan saksi, surat pengesahan nadzir dari KUA setempat, SPPT, dan serta akta perkumpulan NU," jelasnya secara lengkap.

 

Pria yang menjabat sebagai dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura tersebut melanjutkan, nadzir mendaftarkan ke BPN yang nantinya akan mendapatkan sertifikat tanah.

 

"Mohon semua yang dibawa dilegalisir oleh notaris, dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir yang disediakan," katanya.

 

Sedangkan hasil rapat yang kedua adalah alur perwakafan dengan alas hak sertifikat hak milik. Ustadz Taufik sapaanya menegaskan bahwa alurnya hampir sama dengan hasil rapat yang pertama.

 

"Yang berbeda yaitu, jika luas tanah yang diwakafkan tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada sertifikat, maka perlu melakukan pendaftaran split ke BPN," imbuhnya.

 

Hasil rapat yang ketiga adalah alur hibah dengan alas petok D/leter C. Langkahnya adalah penghibah menghadap kepala desa yang outputnya sama dengan hasil rapat kesatu. Kemudian mendaftar pengukuran ke BPN yang outputnya mendapat surat peta bidang, dan menghadap Notaris-PPAT.

 

"Outputnya adalah akta hibah. Dokumen yang dibawa antara lain, dokumendari desa, KTP-KK penghibah dan penerima hibah, SPPT, akta perkumpulan NU, dan materai 3 lembar. Setelah itu penerima hibah mendaftar ke BPN," terangnya.

 

Hasil rapat keempat adalah alur hibah dengan alas hak sertifikat hak milik. Langkahnya hampir sama dengan hasil rapat kedua. Di mana penghibah menghadap kepala desa, dan mendaftar pengukuran ke BPN. "Selanjutnya penghibah menghadap Notaris-PPAT, lalu menghadap ke BPN," tambahnya.

 

Hasil rapat kelima adalah alur jual beli dengan alas hak petok D/leter C. Untuk mendapatkan akta jual beli, syartnya adalah KTP-KK para pihak, surat nikah, SPPT, titik koordinat objek lokasi, foto lokasi, materai 5 lembar, dan aktan perkumpulan NU.

 

"Ingat, sebelum menerbitkan akta jual beli, harus validasi pembayaran pajak penjual dan pembeli, pelunasan pajak PBB, dan peta bidang tanah. Usai para pihak menghadap PPAT, maka pembeli mendaftarkan ke BPN yang outputnya mendapatkan sertifikat hak milik," tegasnya.

 

 

Di akhir acara, Zainul Hasan selaku Sekretaris PCNU Sumenep akan mengagendakan pengurus LWPNU Sumenep untuk silaturrahim dengan bupati dalam rangka konsultasi dan urun rembuk mengenai sertifikasi tanah.



"Semoga melalui pedoman yang disusun ini, pengurusan sertifikasi tanah akan mudah diurus dan diidentifikasi, sehingga segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pengurusannya ke BPN dapat dengan mudah," harapnya.


Editor: Romza


Editor:

Madura Terbaru