Jombang, NU Online Jatim
Baitul Mal wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMTNU) Kabupaten Jombang menunaikan kewajiban zakat perusahaannya melalui Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah NU (LAZISNU) setempat sebesar lebih dari Rp26 juta. Itu merupakan zakat tahunan 2,5 persen dari laba perusahaan setelah dipotong pajak.
"Tepatnya sebesar 26.215.000 zakat perusahaan yang kita keluarkan dari laba. Jadi, laba setelah pajak kita potong, zakatnya 2,5 persen, sebelum laba kita bagikan sesuai dengan porsinya," Ketua BMTNU Jombang pusat, H Khoirul Anam, dikutip dari NU Online, Jumat (19/03/2021).
Anam menegaskan, sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada para pengelola BMTNU setiap tutup buku adalah laba yang sudah tidak memiliki kewajiban zakat.
Ia menuturkan, sebagai lembaga keuangan milik NU, BMTNU Jombang memberlakukan sistem sesuai dengan aturan syariah yang berlaku. Itu adalah sebuah keharusan. Zakat perusahaan yang dikeluarkan itu adalah wujud di antara kewajiban perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam agama.
LAZISNU dipilih sebagai lembaga penyaluran BMTNU karena menurut Anam LAZISNU merupakan lembaga yang kredibel. Kiprah dan kontribusinya dalam membantu orang-orang yang kurang mampu sangat dirasakan selama ini. Program-program LAZISNU terus terselenggara dengan masif hingga di tingkat ranting atau desa.
"Karena itu kita sesama warga NU harus saling percaya dan harus saling mendukung untuk kepentingan umat," ujar Anam.
Sinergi antarlembaga atau instansi di lingkungan NU Kabupaten Jombang menjadi bagian dari cita-cita besar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang sendiri. Sebagai induk dari berbagai lembaga NU di level kabupaten, memang menginginkan adanya sinergi yang berkelanjutan.
Editor: Nur Faishal