• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Pemerintahan

Bupati Bangkalan Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka

Bupati Bangkalan Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).
Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).

Bangkalan, NU Online Jatim

Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kabupaten Bangkalan. Demi keselamatan bersama, Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron menginstruksikan untuk menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sementara.

 

Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, instruksi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani bupati yang akrab disapa Ra Latif tersebut pada tanggal 4 Juni 2021 bernomor 420:1818/433.208/2021.

 

Surat tersebut tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (TPM) satuan pendidikan Kabupaten Bangkalan disampaikan bahwa: "Saat ini telah terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Bangkalan," demikian salah satu isi surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan setempat.

 

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa karena memperhatikan situasi dan kondisi yang ada saat ini, dan untuk menghindari dampak yang lebih luas khususnya kepada tenaga pendidik, peserta didik dan unsur satuan pendidikan lainnya, maka diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan untuk menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan terhitung mulai tanggal 7 Juni 2021.

 

 

"Kegiatan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan akan dilanjutkan kembali setelah dilakukan evaluasi perkembangan penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Bangkalan," jelasnya melalui surat tersebut.


Editor:

Pemerintahan Terbaru