• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Keislaman

Dalam Kondisi saat Ini Apakah Memanah Termasuk Sunah Nabi?

Dalam Kondisi saat Ini Apakah Memanah Termasuk Sunah Nabi?
Pelatihan keterampilan memanah mulai digandrungi sejumlah kalangan. (Foto: NOJ/ROe)
Pelatihan keterampilan memanah mulai digandrungi sejumlah kalangan. (Foto: NOJ/ROe)

Akhir-akhir ini banyak orang yang berlomba-lomba mengamalkan hal-hal yang dianggap sebagai sunah Rasulullah SAW. Semua hal yang mereka baca dari hadits-hadits Rasul seketika langsung diamalkan dengan anggapan bahwa hal tersebut merupakan sunah Rasul SAW. Sebut saja memanah dan berkuda. Dua hal ini menjadi hal yang sering digaungkan lewat media sosial atau medsos terkait dengan anjuran dan kesunahan memanah.

 

Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar di benak kita: benarkah memanah atau berkuda itu sunah? Sehingga sangat dianjurkan untuk dipelajari bahkan sampai dilakukan di dalam masjid.

 

Hanya ada beberapa literatur hadits yang menunjukkan keutamaan memanah. Salah satunya yang diriwayatkan merupakan tafsir Rasulullah atas surat Al-Anfal ayat 60:

 

 وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

 

Artinya: Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.

 

Setelah mengucapkan ayat itu kemudian Nabi mengulang-ulang sebuah kalimat sebanyak tiga kali untuk menafsirkan ayat dari al-Anfal yang dibacanya.

 

ألا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

 

Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya yang dimaksud dengan kekuatan itu adalah memanah.

 

Dalam hadits lain sebagaimana ditulis Ibnu Hajar dalam Fathul Bari-nya juga dijelaskan terkait keutamaan seorang pemanah yang masuk surga karena anak panahnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir. Juga ada satu hadits lagi yang menjelaskan kerugian bagi orang yang mampu memanah tapi tidak mengamalkan kemampuannya, bahkan dalam riwayat Ibnu Majah orang yang tidak mengamalkan kemampuannya dalam memanah dikatakan sebagai orang yang durhaka kepada Rasul (maksiat dan berdosa).

 

Artikel diambil dariBenarkah Hukum Memanah Sunah?

 

Tampaknya, hadits-hadits tersebutlah yang dijadikan landasan kesunahan memanah sehingga sebagian dari kita gencar sekali mengampanyekan memanah hingga menjadikan masjid sebagai tempat memanah.

 

Tentunya, masyarakat harus mengetahui bagaimana kategori sebuah tindakan rasul itu sebagai sunah atau tidak. Atau dalam bahasa Kiai Ali Mustafa Yaqub bahwa kita harus membedakan antara sunah atau agama dan budaya dalam membaca hadits.

 

Membaca hadits di atas, pensyarah Sunan Abu Dawud, Abdul Muhsin bin Hammad Al-Abbad mengatakan, hadits di atas diungkapkan kepada para sahabat pada masa perang kekurangan pasukan sehingga senjata yang paling efektif untuk menunjang peperangan saat itu adalah panah mengingat panah adalah satu-satunya senjata yang ada saat itu. Ibnu Hajar juga menekankan bahwa poin penting dalam hadits-hadits di atas adalah kemampuan untuk mengalahkan musuh yang lebih efektif. Maka Rasul pada saat itu melihat bahwa panah adalah senjata yang paling efektif.

 

 

Rasul akan sangat kesal sekali pada saat itu jika ada seorang pemanah jitu tapi menyia-siakan kemampuannya. Hal ini tentu sangat berbeda dengan senjata sekarang yang sudah semakin berkembang dan dinamis. Bahkan saat ini juga bukan masa-masa perang sebagaimana anjuran menguasai memanah yang dikatakan Rasul pada saat itu.

 

Dalam metode memahami hadits, kita diharuskan untuk bisa membedakan antara sarana yang berubah dan tujuan yang tetap. Dalam hal ini, panah adalah sebuah sarana, bukan tujuan. Sedangkan tujuannya adalah mampu mengalahkan lawan. Sehingga dari penjelasan beberapa ahli di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa panah adalah hanya sarana yang bisa digunakan pada saat itu. Jika pada masa sekarang, ketika musuh menyerang kita dari berbagai hal mulai persenjataan, siber, kecerdasan dan keilmuan yang lain, maka sunahnya adalah menguasai sarana-sarana yang digunakan oleh pihak lawan itu, tentunya bukan hanya memanah.

 

 

Jika berlatih memanah dan ingin ahli menjadi pemanah, hukumnya hanya mubah. Tetapi menganggap pemanah menjadi sebuah kesunahan yang akhirnya menimbulkan perilaku tidak etis seperti berlatih di masjid dan sebagainya apalagi sampai menyalahkan orang yang tidak mampu memanah adalah sebuah kesalahan. Wallahu a’lam.


Editor:

Keislaman Terbaru