• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Kediri Raya

Dana BOS Dipangkas, Sejumlah Kepala Madrasah di Kediri Mengadu ke NU

Dana BOS Dipangkas, Sejumlah Kepala Madrasah di Kediri Mengadu ke NU
Sejumlah kepala madrasah saat mengadu ke PC LPBHNU Kabupaten Kediri. (Foto: NOJ/TBn)
Sejumlah kepala madrasah saat mengadu ke PC LPBHNU Kabupaten Kediri. (Foto: NOJ/TBn)

Kediri, NU Online Jatim

Puluhan kepala sekolah dari mulai tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri mengeluhkan sejumlah kebijakan yang kurang berpihak kepada madrasah. Mereka akhirnya mengadu ke Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, Kamis (1/10/2020).

 

Para kepala madrasah ini mengadukan kebijakan penghematan dan penerapan kuota siswa penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di era pandemi Covid-19.

 

Kepala MTs Al-Fatah Badas, M Toha Hamid mengatakan kebijakan baru tersebut diberlakukan pada pencairan dana BOS tahap II Tahun 2020. Adapun alasan penghematan anggaran, dana BOS untuk siswa tingkat RA, MI dan MA dipotong sebesar Rp 100 hingga 200 ribu setiap siswa.

 

“Kebijakan penghematan ini menjadi keluh kesah dari lembaga madrasah,” kata M Toha.

 

Rinciannya, dia menyebutkan untuk siswa, BOS RA semula Rp 600 menjadi Rp 400 ribu per anak pertahun, MI dari Rp 900 ribu sekarang Rp 800 ribu, MTs Rp 1,1 juta menjadi Rp 1 juta dan Aliyah Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,4 juta.

 

Sementara itu jika jumlah siswa RA hingga MA di Kabupaten Kediri sebanyak 77.686 orang, maka total dana BOS yang dipangkas mencapai lebih Rp7 miliar.

 

Menurut M Toha, kebijakan tersebut berdasarkan SK Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Akan tetapi aturan tersebut, kata M. Toha telah dianulir. Sehingga, Kementerian Agama diharapkan segera mengembalikan kepada siswa.

 

"SK Dirjen itu dianulir. Dana penghematan harus dikembalikan lagi ke siswa melalui lembaga. Tetapi sampai saat ini belum dikembalikan," katanya sebagaimana dilansir Tribun Jatim.

 

Ditambahkannya, belum selesai persoalan pemotongan dana BOS, muncul kebijakan baru penerapan kuota siswa penerima BOS. Dengan menggunakan rumusan tertentu, mengakibatkan jumlah siswa penerima BOS setiap lembaga berkurang hingga 50 persen.

 

“Alasannya pun sama yakni, karena ada menyesuaikan Daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA dari pusat,” tegasnya.

 

Dijelaskannya ternyata ada sistem kuota penentuan jumlah siswa yang mendapat dana BOS di setiap lembaga. Padahal sebelumnya BOS berbasis siswa. Semua siswa dapat kuota sesuai alokasi. Tahun ini di periode Juli-Desember 2020 sangat berbeda dari sebelumnya. Pada pereode Januari hingga Juni yang masih utuh.

 

“Semua siswa dapat dana BOS, akan tetapi pada Juli hingga Desember 2020 dengan alasan DIPA, menggunakan sistem kuota. Kita kalkulasi, dari sistem kuota ini jumlah penerima BOS turun 45 sampai 55 persen," ungkapnya.

 

Seperti di MTs Al Fatah Badas, M Toha mencontohkan, dari jumlah peserta didik sebanyak 172 siswa, kini hanya dapat kuota dana BOS 78 orang siswa atau berkurang 94 siswa. Kemudian di MTs Al Hikmah Purwooasri, dari 1.100 murid, hanya dapat 450 siswa saja.

 

"Akibat dari berkurangnya kuota dana BOS ini, lembaga sekolah mengalami kesulitan operasional," pungkasnya.

 


Editor:

Kediri Raya Terbaru