• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Dilarang Memberi Upah kepada Jagal dari Daging atau Kulit Kurban

Dilarang Memberi Upah kepada Jagal dari Daging atau Kulit Kurban
Jagal dilarang menerima upah dari hewan kurban. (Foto: NOJ/KJi)
Jagal dilarang menerima upah dari hewan kurban. (Foto: NOJ/KJi)

Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Dzulhijjah. Salah satu ibadah yang sangat menyita dan bahkan menjadi ciri khas adalah penyembelihan hewan kurban. Hanya saja ada sejumlah hal yang harus diketahui terkait hal tersebut.

 

Seperti dimaklumi bahwa tujuan berkurban dengan menyembelih hewan dalam rangka ber-taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Waktu  pelaksanaannya dimulai setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq.

 

Sedang untuk penyembelihan hewan kurban disunahkan untuk disembelih sendiri jika yang berkurban adalah laki-laki dan bisa melakukannya dengan baik. Ini yang dilakukan Rasulullah SAW. Namun jika yang berkurban adalah perempuan, maka disunahkan untuk diwakilkan sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab sebagai berikut:

 

 وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

 

Artinya: Dan disunahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah SAW. Adapun perempuan maka sunah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’. (lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, II, halaman: 588)

 

 

Persoalannya kemudian adalah jika pemotongan dan pengurusan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain, apakah boleh pihak yang berkurban membayar upahnya dengan daging atau kulit dari hewan kurban tersebut?

 

Jawaban yang tersedia di kitab-kitab fiqih menegaskan tidak boleh pihak yang berkurban memberikan sesuatu bagian dari hewan kurban—seperti kulit atau kepala atau dagingnya—sebagai upah jagalnya. Tetapi upah jagal menjadi beban pihak yang berkurban, dan bukan diambil dari hewan kurban itu sendiri.

 

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ

 

Artinya: Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman: 545)

 

 

Ketidakbolehan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah. Dia pernah diperintah Rasulullah untuk mengurusi kurban beliau dan diperintahkan untuk tidak memberikan sedikit pun bagian tubuh hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah atas jasanya. Tetapi upahnya diambil dari harta yang lain.

 

 عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا

 

Artinya: Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya, dan beliau memerintahkan kepadaku untuk tidak memberikan sedikit pun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal. Dan beliau bersabda: Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yang ada pada kami. (lihat, Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545)

 

Kenapa tidak diperbolehkan membayar jagal dengan sesuatu bagian anggota tubuh dari hewan kurban? Alasannya adalah bahwa pihak yang berkurban mengeluarkan kurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah. Karenanya ia tidak boleh menarik kembali hewan tersebut kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

 

 وَلِأَنَّهُ إنَّمَا أَخْرَجَ ذلك قُرْبَةً فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ إلَيْهِ إلَّا ما رُخِّصَ لَهُ فِيهِ وَهُوَ الْأَكْلُ وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ منه لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كان غَنِيًّا فَجَائِزَانِ

 

Artinya: Karena  ia (orang yang berkurban) mengeluarkan kurbannya itu untuk mendekatkan diri kepada Allah (ibadah). Maka ia tidak boleh menarik kembali kurbannya kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545)

 

Dengan kata lain, jika orang yang berkurban mengambil daging atau kulit hewan kurbannya untuk diberikan kepada penjagal sebagai upahnya, maka ia sama saja menarik kembali hewan kurbannya. Karena ada bagian yang diambil untuk membayar penjagalnya. Padahal hewan kurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah.

 

Yang menjadi poin penting dari penjelasan di atas adalah adanya larangan untuk mengambil bagian dari hewan kurban untuk diberikan kepada orang yang memotongnya sebagai upah. Karenanya pemberian seperti kulit kambing kurban kepada orang yang memotongnya sepanjang bukan sebagai upah, tetapi karena ia adalah orang yang hidupnya pas-pasan, adalah diperbolehkan.

 

 وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ مِنْهُ لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كَانَ غَنِيًّا فَجَائِزَانِ

 

Artinya: Dan dikecualikan dengan upah jagal adalah memberi suatu bagian dari hewan kurban kepada si jagal karena kefakirannya atau memberinya makan dari hewan kurban tersebut jika ia orang yang mampu, maka kedua hal ini boleh. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545).


Editor:

Keislaman Terbaru