• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Disinggung Ketum MUI Jatim, Ini Penagih 36 Pinjol yang Digerebek di Surabaya

Disinggung Ketum MUI Jatim, Ini Penagih 36 Pinjol yang Digerebek di Surabaya
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta merilis kasus soal pinjol di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (24/10). (Foto: NOJ/Humas Polda Jatim)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta merilis kasus soal pinjol di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (24/10). (Foto: NOJ/Humas Polda Jatim)

Surabaya, NU Online Jatim

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek kantor PT Duyung Sakti Indonesia (DSI), perusahaan penagih dari 36 pinjaman online dengan ancaman, yang berlokasi di Kota Surabaya, beberapa waktu lalu. Kasus itu disinggung Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah dan meminta warga tidak tergiur dengan pinjol, apalagi ilegal, karena haram.

 

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka, ASA dan RH bekerja di PT DSI dan tersangka APP bekerja di perusahaan penagihan pinjol, PT MJI, yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Ketiganya kini ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya. “PT DSI dan PT MJI ini perusahaan pihak ketiga, di luar perusahaan pinjol,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (25/10).

 

Ke-36 perusahaan pinjol yang memberikan kuasa penagihan ke PT DSI adalah Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Moneyku, Mau Tunai, Kredit Cash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Chas Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana, dan Money Charge.

 

"Dari 36 pinjaman online yang [kuasa penagihannya] dimiliki oleh PT Duyung Sakti Indonesia, hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," kata Kapolda Jatim.

 

Nico menjelaskan, polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban yang mengaku diancam padahal sudah melunasi utang pinjolnya. Korban pertama berinisial M yang meminjam uang Rp1,8 juta ke aplikasi pinjol Rupiah Maju pada 21 September 2021 lalu. “Saudara M sudah melunasinya pada tanggal 7 Oktober 2021,” paparnya.

 

Kendati sudah melunasi, ternyata tagihan masih dilayangkan melalui SMS dan WhatsApp oleh tersangka APP yang bekerja di PT MJI kepada M. Cara menagih tersangka bernada ancaman bahwa akan menyebarkan foto dan KTP korban bila tidak segera membayarkan utangnya di pinjol. Korban pun melapor ke polisi. “Pada tanggal 16 Oktober kami berhasil menangkap APP,” ujar Nico.

 

Korban kedua berinisia B. Dia meminjam duit Rp3 juta ke pinjol Rupiah Merdeka pada 21 Februari 2021 dan beberapa aplikasi pinjol lainnya. B sudah melunasi utang-utangnya ke pinjol-pinjol yang diutanginya. Namun, lanjut Nico, pada Juli 2021 SMS dan WA tagihan dari sebuah nomor tak dikenal masuk, juga bernada ancaman.

 

Sebelumnya, Ketum MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan bahwa akad pinjam-meminjam uang seharusnya dilangsungkan dengan cara autentik. Sementara di pinjol akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.

 

"Pinjol di luar konteks itu, unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya iya (banyak). Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar," ujar Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong, Kabupaten Probolinggo, itu.


Metropolis Terbaru