• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 16 April 2024

Parlemen

Faktor Psikologis Jadi Alasan Utama Pencegahan Perkawinan Anak

Faktor Psikologis Jadi Alasan Utama Pencegahan Perkawinan Anak
Aida Fitriati, Anggota DPRD Jawa Timur. (Foto: NOJ/pj)
Aida Fitriati, Anggota DPRD Jawa Timur. (Foto: NOJ/pj)

Surabaya, NU Online Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak di Jawa Timur per tanggal 18 Januari 2021. SE tersebut dikeluarkan karena masih angka perkawinan anak di Jawa Timur masih tinggi. Hal ini selaras dengan data pengadilan agama pada 2019 yang mencatat sebanyak 5.127 perkawinan anak di Jawa Timur. Bahkan pada tahun 2020, angkanya melonjak menjadi 6.084. Selain itu, segelintir bahaya dari perkawinan anak disoroti oleh berbagai pihak.

 

Dalam SE tersebut dikatakan bahwa, proses perkawinan hanya boleh dilakukan jika usia calon pengantin perempuan minimal berusia 19 tahun. Kendati demikian, proses perkawinan ideal dianjurkan jika  calon pengantin pria telah berusia 25 tahun dan calon pengantin perempuan telah berusia 21 tahun. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Perkawinan.

 

Oleh karena itu, SE yang ditujukan kepada bupati, wali kota se-Jawa Timur itu merupakan imbauan dari Gubernur Jawa Timur kepada camat, kepala KUA, lurah/kepala desa, ketua RW, ketua RT, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan anak.

 

Aida Fitriati, Anggota DPRD Jawa Timur turut mendukung SE gubernur tersebut. Menurutnya, psikologi merupakan modal utama dalam membina rumah tangga.

 

“Saya setuju dengan SE Gubernur tersebut. Jika melihat pada UU Perkawinan, usia 19 tahun memang diperbolehkan melangsungkan perkawinan. Tapi secara psikologis dianjurkan calon pengantin perempuan minimal berusia 21 tahun dan calon pengantin pria minimal berusia 25 tahun, dengan alasan kematangan psikologis,” katanya, Jumat (22/01/2021).

 

Politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini menambahkan, bahwa selain faktor psikologis, faktor kesehatan juga menjadi alasan penting.

 

“Sebab dalam usia minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun pria, organ reproduksi lebih siap. Maka jika calon orang tua siap secara fisik dan psikologis, akan melahirkan generasi yang sehat dan baik,” tambahnya.

 

Merespons hal ini, dirinya akan berupaya mengedukasi kalangan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan masyarakat luas tentang pencegahan perkawinan anak.

 

“Hal ini sudah masuk dalam perencanaan raker kemarin. Kami berharap perkawinan anak bisa dihindari,” pungkasnya.


Parlemen Terbaru