• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

FGD Amandemen UUD di Unair, Ketua DPD RI Usulkan Capres Perseorangan

FGD Amandemen UUD di Unair, Ketua DPD RI Usulkan Capres Perseorangan
FGD Amandemen UUD 1945 oleh DPD RI di Gedung Pascasarjana Unair. (Foto: NOJ/HM)
FGD Amandemen UUD 1945 oleh DPD RI di Gedung Pascasarjana Unair. (Foto: NOJ/HM)

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mewacanakan pencalonan presiden-wakil presiden jalur perseorangan dengan cara menghapus ambang batas pencalonan presiden. Karena itu, ia mewacanakan amandemen UUD ke-5 1945 yang salah satunya mengubah aturan terkait pencalonan presiden.

 

Hal itu disampaikan LaNyalla saat berbicara dalam Focus Group Discussin (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan di Gedung Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya pada Selasa (08/06/2021).

 

LaNyalla mengatakan, amandemen UUD 1945 merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

 

Sebab, akibat amandemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

 

“Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” ujarnya.

 

Sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

 

Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. Kemudian pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan utusan daerah dan utusan golongan dihilangkan.

 

“DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres,” tandas LaNyalla.

 

Lagipula, kata dia, DPD memiliki legitimasi yang kuat. Menurutnya, bola utusan daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

 

“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” tegas LaNyalla.

 

Selain LaNyalla, hadir pula dalam kesempatan itu Ketua DPD Sylviana  Murni (Ketua Komite III DPD), Bustami Zainudin ( Wakil Ketua Komite II), Eni Sumarni (senator Jawa Barat) dan Adilla Azis (senator Jatim). Hadir juga Wadir 1 Sekolah Pascasarjana Unair Rudi Purwono, Wadir 2 Sri Pantja Madyawati,  dan Wadir 3 Suparto Wijoyo.

 

Para pembicara dalam FGD antara lain Kacung Marijan (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga), Badri Munir Sukoco (Direktur Sekolah Pascasarjana Unair), dan Rahadian Salman (Koordinator Prodi Magister Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair).

 

"Selamat atas terselenggaranya seminar dan diskusi nasional, Semoga pada nantinya akan menjadi solusi-solusi yang bisa menjadi sebuah gerakan yang maju di masa yang akan datang," ucap Direktur Pascasarjana Unair Badri Munir Sukoco.

 

Ia berharap hasil FGD ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk masyarakat dalam memajukan bangsa Indonesia.

 

"Kami berharap hasil seminar dan diskusi ini dapat memberikan solusi bagi masyarakat khususnya pada nantinya akan melahirkan pemimpin-pemimpin alternatif yang bisa membawa Indonesia menjadi negara yang maju di masa yang akan datang," harap Badri.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru