• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Guru SMK Diperkarakan, Ansor dan LPBHNU Sidoarjo ‘Pasang Badan’

Guru SMK Diperkarakan, Ansor dan LPBHNU Sidoarjo ‘Pasang Badan’
H Rizza Ali Faizin, Ketua PC GP Ansor Sidoarjo. (Foto: NOJ/ Yuli Riyanto).
H Rizza Ali Faizin, Ketua PC GP Ansor Sidoarjo. (Foto: NOJ/ Yuli Riyanto).

Sidoarjo, NU Online Jatim

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sidoarjo dan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) angkat bicara terkait kasus ME (50) guru di Kecamatan Balongbendo.  Pria yang juga bagian dari keluarga besar Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Balongbendo tersebut telah diperkarakan dengan tuduhan melakukan pencurian dan penggelapan bodi mobil corona tahun 1976.

 

Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil tersebut dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (15/03/2021). Dalam sidang tersebut terungkap fakta perbedaan kesaksian antara pelapor dengan istrinya yang juga mantan kepala SMK di tempat ME mengajar tersebut.

 

H Rizza Ali Faizin, Ketua PC GP Ansor Sidoarjo meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Karena kasus yang menimpa ME ini sangat prematur dan terkesan dipaksakan.

 

“Karena analisa dari tim LPBHNU Sidoarjo dan GP Ansor, kasus tersebut sangat prematur dan terkesan dipaksakan. Mohon dengan sangat untuk dihentikan serta diselesaikan dengan arif dan bijaksana,” kata Anggota DPRD Sidoarjo ini kepada NU Online Jatim.

 

Sementara itu, Ketua LPBHNU Kabupaten Sidoarjo H Makin Rahmat menegaskan, setelah pihaknya mempelajari kronologis peristiwa yang menimpa ME, perlu ada kehati-hatian dari aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

 

“Perlu ada kehati-hatian dari aparat penegak hukum. Baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian (Polsek Balongbendo) dan tahap penelitian, tahap ll dan tahap penuntutan di Kejari Sidoarjo,” tegas H Makin.

 

Lebih lanjut ia menambahkan, peristiwanya memang ada, tapi kalau aparat dan semua pihak memahami secara fair. Apalagi perkara ini sampai bergulir ke pengadilan. “Subyektif saya tanpa mendahului independen majelis hakim, sepatutnya terdakwa divonis onslagh - bebas (ada perbuatan tapi bukan ranah pidana),” ungkapnya.

 

Pengakuan Pelapor

Dilansir dari FaktualNews.co, pihak Swd, pelapor yang dihadirkan menjadi saksi saat sidang di PN Sidoarjo, Senin (15/03/2021) kemarin mengaku mobil Toyota Corona tahun 1976 dipinjamkan ke SMK di Balongbendo untuk praktik siswa jurusan otomotif pada tahun 2015 silam.

 

Mobil tersebut dipinjamkan saat istrinya, FM menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2014-2019. Kini, keduanya telah bercerai pada 2019 lalu. Namun, saat mobil yang diklaim dipinjamkan itu dalam kondisi tidak bisa berjalan dan diderek dari bengkel ke sekolahan tiba-tiba dipersoalkan hingga ke ranah hukum.

 

“(Mobil) Tidak ada akinya, tidak bisa jalan,” aku Swd yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah di lokasi yang sama dengan istrinya itu sejak 2005-2014.

 

Swd mengaku menyewa derek dari bengkel di wilayah Kecamatan Wonoayu ke sekolahan yang berada di Kecamatan Balongbendo membawa mobil tersebut. “Biaya saya sendiri itu, saya kasih seratus ribu (Rp 100 ribu),” klaimnya yang diamini saksi Samian yang juga dihadirkan sebagai saksi.

 

Mobil yang diklaim pelapor dipinjamkan ke sekolah itu faktanya hanya diambil mesinnya saja. Itu pun mesinnya harus dibenahi karena kondisi rusak. Sedangkan untuk bodi mobil dan empat bannya tak digunakan praktik para siswa.

 

Bodi mobil tersebut berada di halaman sekolah. Kondisinya tak layak pakai karena terkena terik matahari hingga hujan. Pada tahun 2018 disepakati pihak sekolah untuk dijual. Terdakwa ME kapasitasnya hanya diperintah mencarikan pembeli.

 

Harga dan hasil penjualan itu juga langsung berhubungan dengan pihak sekolah. Namun bagi ME justru berbuah petaka.

 

Dalam kesaksian Swd di persidangan, ia tidak pernah bertanya ke terdakwa maupun pihak sekolah kenapa bodi mobil tersebut dijual. “Apakah saudara pernah datangi saudara terdakwa,” tanya Harijanto, Ketua Majelis Hakim kepada Swd.

 

“Engga, saya langsung lapor saja,” jawab Swd yang mengaku tak tahu secara langsung terdakwa yang menjual dan hanya diberitahu penjaga sekolah. Ia melapor ke Polsek Balongbendo, jajaran Polresta Sidoarjo.

 

Diketahui, pelaporan itu pada Agustus 2020 lalu atau sekitar setahun setelah pelapor bercerai dengan mantan istrinya yang pernah menjabat sebagai Kepsek SMK di Balongbendo.

 

Beda Istri dengan Pelapor

FM yang menjadi Kepsek periode 2014-2019 bertolak belakang dengan Swd. Mantan istri pelapor itu menegaskan jika mobil tersebut diserahkan ke sekolah. “Diserahkan, bukan dipinjamkan,” aku Kepsek yang saat itu menerima penyerahan mobil. Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Harijanto kembali menegaskan.

 

“Mobil itu diserahkan apa dipinjamkan,” tanya Harijanto yang dijawab dengan tegas oleh saksi. “Diserahkan,” jawab FM.

 

Ia menceritakan, kala itu Swd menyampaikan saat berada di kamar sedang rundingan menyerahkan mobil itu untuk praktik siswa. Usulan itu muncul dari mantan suaminya.

 

Bahkan, FM saat itu juga mengiyakan permintaan mantan suaminya itu atas pertimbangan mobil tersebut dari pada tidak terpakai di bengkel wilayah Kecamatan Wonoayu. FM mengaku mobil dalam keadaan mati itu lalu diderek ke sekolahan.

 

“Kami (pihak sekolah) yang bayar derek seharga lima ratus ribu (Rp 500 ribu). Ada itu kwitansinya di bendahara,” jelasnya.

 

Bukan hanya itu, Ibu dua anak itu juga menegaskan saat ada akreditasi tahun 2016, mantan suaminya itu yang mengusulkan jika mobil tersebut dimasukan ke dalam inventaris sekolah. “Sudah masuk ke dalam inventarisir sekolah, beliau (Swd) yang usulkan saat itu,” jelasnya.

 

Meski demikian, FM tak tahu jika mobil tersebut diminta kembali mantan suaminya itu. Ia baru mengetahui saat dipanggil oleh penyidik Polsek Balongbendo. “Tidak tau kalau diminta, malah tau disaat diperiksa di polsek,” jelas yang menyatakan para guru juga tau jika mobil itu diserahkan.

 

 

Perlu diketahui, ME, guru SMK di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo kini terseret hukum karena dilaporkan Swd. Ia didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian.

 

“Kami nanti buktikan bahwa Pak Mujib tidak bersalah. Semua bukti nanti kami ungkap di persidangan,” pungkas Priyo Oetomo, tim penasihat hukum terdakwa usai sidang.

 

Editor : Romza


Editor:

Metropolis Terbaru