Surabaya, NU Online Jatim
Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako yang tertuang dalam revisi Undang-undang (UU) No 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disoroti oleh berbagai pihak. Pasalnya, revisi UU tersebut beralasan karena perekonomian di Indonesia sedang sulit. Kendati demikian, Abdul Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang atas wacana tersebut.
“Saya kira perlu peninjauan ulang. Karena kebijakan tersebut digulirkan ketika masyarakat dilandan pandemi Covid-19 yang situasinya serba sulit termasuk di sektor ekonomi,” kata Abdul Muhaimin Iskandar, Kamis (10/06/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ami itu, kebijakan tersebut terkesan semakin membebani kehidupan masyarakat dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan jika sembako dikenai biaya PPN maka akan memberatkan masyarakat. Karena saat pandemi ini lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.
“Ini sangat merugikan masyarakat karena sembako adalah kebutuhan utama masyarakat,” ungkapnya.
Gus Ami menilai jika sembako terkena PPN maka teori efek domino akan terjadi. Yaitu daya beli masyarakat menurun dan perekonomian semakin sulit untuk bangkit.
“Namun di sisi lain pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0 persen bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat,” pungkasnya.