• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 17 April 2024

Metropolis

Gus Salam Harap Polisi Proporsional Sikapi Kasus Habib Rizieq

Gus Salam Harap Polisi Proporsional Sikapi Kasus Habib Rizieq
KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam. (Foto: NOJ)
KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam. (Foto: NOJ)

Jombang, NU Online Jatim

Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai tersangka. Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan hendaknya proporsional, sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap kepolisian.

 

Penegasan ini disampaikan KH Abdussalam Shohib usai penetapan tersangka terhadap HRS. Dia didakwa melakukan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

 

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, HRS dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

 

“Seharusnya kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur,” kata Gus Salam, sapaan akrabnya, Sabtu (12/12/2020).

 

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar Jombang ini menegaskan bahwa citra penegak hukum di negeri ini belum sepenuhnya pulih. Karenanya, jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi.

 

“Karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan,” tegas kiai yang juga Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ini.

 

Selain itu, Gus Salam juga mendesak kepolisian lebih humanis pasca insiden KM50, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

 

“Kita tahu HRS sudah minta maaf, termasuk beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” urainya.

 

Pada saat yang sama, Gus Salam turut mendesak kepolisian dalam menetapkan HRS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjerat dengan pasal karet.

 

Meskipun dirinya dan NU sering berbeda pemikiran dan gerakan dengan HRS dan Front Pembela Islam, namun menolak keras bila aparat berlebihan dalam penangan kasus ini.

 

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridlai Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” harapnya.

 

Di ujung keterangannya, Gus Salam berharap energi kepolisian tidak habis hanya mengurus masalah HRS dan mengabaikan persoalan hukum di daerah.

 

“Seperti aksi cukong lokal yang merugikan rakyat," pungkasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru