• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Halal-Haram Vaksin Covid-19 Dibedah di Unesa Surabaya

Halal-Haram Vaksin Covid-19 Dibedah di Unesa Surabaya
Diskusi publik soal halal-haram vaksin di Unesa Surabaya. (Foto: NOJ/AH)
Diskusi publik soal halal-haram vaksin di Unesa Surabaya. (Foto: NOJ/AH)

Surabaya, NU Online Jatim

Hukum vaksin Covid-19 masih jadi dari sudut pandang hukum Islam masih jadi polemik. Musababnya soal ada atau tidaknya unsur babi di vaksin tersebut. Sebagian ulama di Indonesia menyatakan halal dengan berbagai macam argumentasi, sebagian lagi menyatakan haram tapi boleh (mubah) digunakan dalam kondisi darurat. Ada lagi yang berpendapat bahwa hukumnya haram.

 

Menjadi menarik karena polemik itu beralih menjadi sebuah diskursus. Gairah untuk mengkaji secara mendalam persoalan itu secara ilmiah pun dilakukan. Salah satunya oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kampus itu pun lantas menggelar diskusi publik bertajuk “Halam-Haram Vaksin Astranezeca untuk Kemaslahatan Umat Ditinjau dari Perspektif Agama dan Kesehatan” pada Sabtu (03/04/2021).

 

Ada beberapa narasumer diundang dalam forum itu. Ada dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Afifuddin Muhadjir, Wasekjen MUI KH Fahrurrozi Burhan, Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif, dan beberapa narasumber pakar kesehatan. Sayang, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, salah satu kiai yang dengan tegas menyatakan vaksin haram, tidak hadir kendati diundang.

 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Fahrurrozi Burhan mengatakan, mengakui bahwa terjadi perbedaan pendapat antara pemikiran umumnya di Indonesia. Disebutkan bahwa semua majelis fatwa di dunia menghakumi vaksin itu suci. Akan tetapi, MUI memiliki standar fatwa tahun 2010 yang melarang penggunaan unsur apapun yang mengandung babi.

 

“MUI bilang haram karena metodenya. Dan MUI tidak mau menerima apapun selain metode tersebut. Dan itu standarnya yang digunakan saat ini,” ujarnya.

 

Namun, lanjut Pengurus Pondok Pesantren An-Nur Bulu Lawang itu, setelah ditanya kepada pakar disebutkan bahwa vaksin Astrazeneca tidak mengandung babi. Artinya, unsur haramnya sudah tidak ada. Di sisi lain, muncul perdebatan soal unsur najis itu sendiri. Dalam kacamata fikih, ia berpendapat bahwa yang disebut najis itu apabila terlihat oleh mata.

 

“Sedang hal ini adalah sesuatu yang tidak tampak oleh mata. Ini hanya bisa dilihat dengan pembesaran seribu kali. Oleh karena itu, saya meminta peninjauan terhadap metode atau standard MUI tersebut. Karena ke depan semua vaksin akan seperti ini,” ujar Kiai Fahrur.

 

Sementara itu, KH Syafruddin menuturkan bahwa karena corona banyak nyawa manusia yang melayang. Oleh karenanya, ikhtiar untuk secepatnya menghilangkan pandemi ini adalah suatu keniscayaan.

 

“Dalam bahasa agama disebut hifdzun nafsi, untuk menjaga kehidupan atau menjaga nyawa. Agar supaya tidak ada orang meninggal karena Covid, atau meminimalisir,” ungkapnya.

 

Nah, salah satu ikhtiar yang dapat ditempuh dalam melawan kondisi darurat itu ialah melakukan vaksinasi.  Vaksinasi itu termasuk bagian dari berobat.

 

“Berobat ini bukan berarti  kita tidak tawakkal kepada Allah. Tapi sebagaimana kisah Nabi Musa yang ditegur oleh karena tidak mau berobat atau mencari tabib. Bahkan, Nabi Musa dianggap meragukan hikmah dan pengetahuan yang diberikan oleh Allah atas tindakannya ini,” jelas Kiai Syafruddin.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru