• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Hukum Jual Aset untuk Bisa Berangkat Haji

Hukum Jual Aset untuk Bisa Berangkat Haji
Calon haji dari Tanah Air bersiap berangkat ke Tanah Suci. (Foto: NOJ/INs)
Calon haji dari Tanah Air bersiap berangkat ke Tanah Suci. (Foto: NOJ/INs)

Tidak sedikit umat Islam yang ingin segera menyempurnakan rukun Islam. Yakni dengan mendaftar haji. Apalagi desakan datang dari berbagai kalangan. Masalahnya, yang bersangkutan ternyata bukan termasuk kalangan berpunya. Sehingga untuk dapat mendaftar dan memperoleh porsi haji saja, harus menjual sebagian yang dimiliki.

 

Haji adalah ibadah mulia pada waktu dan tempat mulia. Ia adalah ibadah yang dilakukan dengan tenaga dan harta. Oleh karena kemuliaan itu jamaah haji merupakan tamu Allah SWT. Karena memerlukan fisik yang memadai dan cukup ongkos, kemampuan fisik dan finansial menjadi syarat wajib haji. Kemampuan fisik dan kecukupan ongkos inilah merupakan penunjang seseorang dalam ibadah haji sebagai keterangan Al-Mawardi berikut:

 

 وَالِاسْتِطَاعَةُ السَّابِعَةُ: أَنْ يَكُونَ مُسْتَطِيعًا بِمَالِهِ وَبَدَنِهِ فِي ذَهَابِهِ وَعَوْدِهِ، لَكِنَّهُ عَادِمٌ لِنَفَقَةِ عِيَالِهِ في الحج فَلَا حَجَّ عَلَيْهِ لِرِوَاْيَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ فَكَانَ الْمُقَامُ عَلَى الْعِيَالِ وَالْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ أَوْلَى مِنَ الْحَجِّ

 

Artinya: Ketujuh, seseorang memiliki kemampuan harta dan fisik ketika berangkat dan pulangnya. Tetapi orang yang tidak mempunyai biaya nafkah untuk keluarga–ketika ia berhaji–tidak ada kewajiban haji padanya sesuai hadits riwayat Abdullah bin Amr bin Ash. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa karena menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.’ Kedudukan ada pada keluarga. Menafkahi keluarga lebih utama daripada haji. (Lihat Abul Hasan Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 13).

  

Dari keterangan Al-Mawardi jelas bahwa selain kemampuan biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, seseorang juga dituntut untuk meninggalkan biaya hidup untuk orang rumahnya selama ditinggal ibadah haji. Seseorang tidak boleh berangkat haji tanpa menutupi keperluan nafkah orang rumah sebagai keterangan Al-Bujairimi berikut ini:

 

قَوْلُهُ: (مُدَّةَ ذَهَابِهِ وَإِيَابِهِ) لِأَنَّهُ إذَا لَمْ تَفْضُلْ عِنْدَ ذَلِكَ كَانَ مُضَيِّعًا لَهُمْ فَلَا يَجُوزُ لَهُ السَّفَرُ بِدُونِ دَفْعِ ذَلِكَ لَهُمْ، فَقَدْ قَالَ: (كَفَى بالمرء إِثْماً أن يضيعَ مَنْ يَقُوتُهُ)

 

Artinya: Redaksi (selama pergi dan pulangnya) karena jika tidak ada kelebihan harta, maka ia menyia-nyiakan mereka (keluarga) sehingga ia tidak boleh menempuh perjalanan itu tanpa menyerahkan nafkah itu untuk mereka. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa karena menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya. (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz III, halaman 188).

 

Nafkah untuk orang rumah bukan hanya biaya makan. Nafkah untuk orang rumah juga mencakup kebutuhan sandang dan juga kebutuhan pengobatan bila diperlukan. Orang yang tidak mampu menutupi kebutuhan nafkah orang rumahnya haram untuk mengadakan perjalanan haji. Syekh Sulaiman Jamal mengangkat masalah ini sebagai berikut:

 شَوْبَرِيٌّ (قَوْلُهُ: أَيْضًا عَنْ مُؤْنَةِ عِيَالِهِ) أَيْ وَكِسْوَتِهِمْ…، وَيَدْخُلُ فِيهَا إعْفَافُ الْأَبِ وَأُجْرَةُ الطَّبِيبِ وَثَمَنُ الْأَدْوِيَةِ وَنَحْوُ ذَلِكَ إنْ اُحْتِيجَ إلَيْهَا لِئَلَّا يَضِيعُوا فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ )كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ( وَيَحْرُمُ الْحَجُّ عَلَى مَنْ لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ ا هـ

 

Artinya: Syaubari, redaksi (juga dari ongkos keluarganya) maksudnya juga pakaian mereka… Termasuk ongkos itu adalah biaya kebutuhan yang menjaga wibawa orang tuanya (dari meminta-minta), ongkos dokter, biaya obat, dan biaya sejenisnya bila diperlukan agar mereka tidak sia-sia. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang cukup dianggap berdosa karena menyia-nyiakan keluarganya.’ Orang yang tidak mampu menanggung ongkos itu haram untuk berhaji. (Lihat Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyatul Jamal alal Manhaj, [Beirut: Daru Ihayait Turats Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 381).

  

Indonesia dan Arab bukan jarak yang dekat. Ongkos yang dibutuhkan untuk menempuh keduanya tidak sedikit. Untuk menutupinya, seseorang bergerak dalam bidang usaha harus memasukkan keuntungan usahanya ke dalam ongkos haji yang diperlukan. Tetapi tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memaksakan diri menjual perkakas profesinya atau ternak penarik bajak sawahnya sebagai keterangan berikut ini:

 

 ويلزم صرف مال تجارته إلى الزاد والراحلة وما يتعلق بهما ولا يلزمه بيع آلة محترف ولا كتب فقيه ولا بهائم زرع أو نحو ذلك

 

Artinya: (Ia) harus menyerahkan harta usaha ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi ia tidak mesti menjual alat-alat kerja, buku-buku fiqih, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu. (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2002 M /1422 H], cetakan pertama, halaman 198).

 

Penjelasan Syekh Nawawi Banten ini mempertegas bahwa orang yang tidak mampu tidak perlu memaksakan diri untuk berangkat haji. Pasalnya, ongkos haji itu merupakan akumulasi dari aset kebutuhan pokok primer sandang, pangan, papan. Orang yang tidak mampu sebaiknya mengutamakan kebutuhan nafkah keluarganya sebagai keterangan Abdullah al-Mushali al-Hanafi berikut ini:

 

 وأما كونه فاضلا عن الحوائج الأصلية فلأنها مقدمة على حقوق الله تعالى، وكذا عن نفقة عياله لأنها مستحقة لهم، وحقوقهم مقدمة على حقوق الله تعالى لفقرهم وغناه

 

Artinya: Adapun kondisinya lebih dari kebutuhan pokok karena kebutuhan itu didahulukan daripada hak-hak Allah. Demikian juga nafkah keluarga karena itu adalah hak mereka. Hak mereka harus diutamakan dibanding hak Allah karena kefakiran mereka dan kecukupan Allah. (Lihat Abdullah Al-Mushali al-Hanafi, Al-Ikhtiyar li Ta’lilil Mukhtar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 140).

 

Kalau asumsinya memaksakan diri, keterangan di atas jelas menegaskan larangan untuk berangkat haji. Tetapi Syekh Ibnu Nujaim Al-Hanafi merinci masalah status ‘mampu haji’ dan mana aset yang bisa dijual untuk digunakan sebagai ongkos haji yang tidak kecil bagi jemaah haji Indonesia sebagai berikut:

 وَفِي قَوْلِهِ وَمَا لَا بُدَّ مِنْهُ إشَارَةٌ إلَى أَنَّ الْمَسْكَنَ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا إلَيْهِ لِلسُّكْنَى فَلَا تَثْبُتُ الِاسْتِطَاعَةُ بِدَارٍ يَسْكُنُهَا وَعَبْدٍ يَسْتَخْدِمُهُ وَثِيَابٍ يَلْبَسُهَا وَمَتَاعٍ يَحْتَاجُ إلَيْهِ وَتَثْبُتُ الِاسْتِطَاعَةُ بِدَارٍ لَا يَسْكُنُهَا وَعَبْدٍ لَا يَسْتَخْدِمُهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَبِيعَهُ وَيَحُجَّ بِخِلَافِ مَا إذَا كَانَ سَكَنَهُ وَهُوَ كَبِيرٌ يَفْضُلُ عَنْهُ حَتَّى يُمْكِنُهُ بَيْعُهُ وَالِاكْتِفَاءُ بِمَا دُونَهُ بِبَعْضِ ثَمَنِهِ وَيَحُجُّ بِالْفَضْلِ فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ بَيْعُهُ لِذَلِكَ كَمَا لَا يَجِبُ بَيْعُ مَسْكَنِهِ وَالِاقْتِصَارُ عَلَى السُّكْنَى بِالْإِجَارَةِ اتِّفَاقًا بَلْ إنْ بَاعَ وَاشْتَرَى قَدْرَ حَاجَتِهِ وَحَجَّ بِالْفَضْلِ كَانَ أَفْضَلَ لِأَنَّ هَذَا الْمَالَ مَشْغُولٌ بِالْحَاجَةِ الْأَصْلِيَّةِ إلَيْهِ أَشَارَ فِي الْخُلَاصَةِ وَأَشَارَ بِقَوْلِهِ وَمَا لَا بُدَّ مِنْهُ إلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ يَفْضُلَ لَهُ مَالٌ بِقَدْرِ رَأْسِ مَالِ التِّجَارَةِ بَعْدَ الْحَجِّ إنْ كَانَ تَاجِرًا وَكَذَا الدِّهْقَانُ وَالْمُزَارِعُ أَمَّا الْمُحْتَرِفُ فَلَا كَذَا فِي الْخُلَاصَةِ وَرَأْسُ الْمَالِ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ النَّاسِ

 

Artinya: Dalam redaksi (sesuatu yang tidak ada jalan daripadanya) terkandung isyarat bahwa rumah adalah sesuatu yang pasti diperlukan untuk tempat tinggal. Tidak ada status ‘mampu haji’ sebab rumah yang ditempati, budak yang dipakai tenaganya, harta benda yang diperlukannya. Seseorang menyandang status ‘mampu haji’ karena memiliki rumah yang tidak ditempati dan budak yang tidak dipakai tenaganya. Ia boleh menjualnya lalu berhaji. Lain halnya bila rumah yang ditempatinya besar, lebih dari cukup, sehingga memungkinkan baginya untuk menjualnya lalu merasa cukup dengan sebagian hasil penjualannya lalu berhaji dengan kelebihannya, maka ia tidak wajib menjualnya. Sama halnya ia tidak wajib menjual rumahnya dan merasa cukup memenuhi kebutuhan tinggalnya dengan mengontrak atau sewa dari orang lain sesuai sepakat ulama. Tetapi jika seseorang menjual rumahnya dan membeli rumah lagi sesuai kebutuhan papannya lalu berhaji dengan sisa penjualan tentu itu lebih utama. Pasalnya, semua harta itu sedang dipakai untuk kebutuhan primer seperti isyarat dalam Al-Khulashah. Dalam redaksi (sesuatu yang tidak ada jalan daripadanya) terkandung isyarat bahwa ia harus memiliki sisa harta sebesar modal sepulang haji bila ia seorang pengusaha. Demikian halnya dengan pedagang dan petani. Sedangkan orang yang berprofesi sebagai pengrajin tidak disyaratkan memiliki kelebihan harta untuk disebut ‘mampu’ sebagai disebut dalam Al-Khulashah. Sementara jumlah modal usaha tentu berbeda sesuai dengan keragaman kondisi tiap-tiap orang. (Lihat Syekh Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi, Al-Bahrur Ra’iq, tanpa catatan tahun, juz II, halaman 337).

 

Dari pelbagai keterangan di atas masalah penjualan tanah tidak bisa dianggap secara otomatis sebagai upaya memaksakan diri. Tetapi penjualan tanah atau rumah bisa juga termasuk upaya memaksakan diri untuk menutupi kebutuhan ongkos naik haji yang tidak murah. Singkat kata, kita tidak menyimpulkan secara hitam dan putih mengenai masalah ini.

 

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menarik sebuah pedoman bahwa ongkos naik haji adalah biaya di luar kebutuhan nafkah orang di rumah. Artinya, ongkos naik haji bukan biaya hasil pengurangan nafkah orang rumah. Persoalan nafkah juga bukan sekadar persoalan makan dan pakaian. Nafkah juga di masa sekarang ini juga menjadi masalah kompleks seiring kompleksitas masyarakat.

 

Nafkah sekarang ini juga mencakup pendidikan formal atau pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan skil seperti keterangan Syekh Sulaiman Jamal di atas. Pasalnya, tantangan masa kini berbeda dengan era dulu. Jangan sampai memaksakan diri berangkat haji tanpa menyandang status ‘mampu’ lalu mengabaikan keluarga. Hal ini disinggung oleh surat An-Nisa ayat 9:

 

 وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

 

Artinya: Hendaklah takut orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang khawatir atasnya. Karenanya, takutlah kepada Allah. Hendaklah mereka berkata dengan ucapan yang benar. (An-Nisa ayat 9).

 

Berikut ini kami kutip keterangan singkat perihal surat An-Nisa ayat 9 dari Tafsir Jalalain:

 

 وَلْيَقُولُوا) لِمَنْ حَضَرَتْهُ الْوَفَاة (قَوْلًا سَدِيدًا) صَوَابًا بِأَنْ يَأْمُرُوهُ أَنْ يَتَصَدَّق بِدُونِ ثُلُثه وَيَدَع الْبَاقِي لِوَرَثَتِهِ وَلَا يَتْرُكهُمْ عَالَة

 

Artinya: (Hendaklah mereka berkata) kepada orang yang dekat dengan kematian (dengan ucapan yang benar) tepat dengan mengingatkannya agar bersedekah kurang dari sepertiga hartanya dan meninggalkan sisanya untuk ahli warisnya serta tidak meninggalkan mereka dalam keadaan fakir yang meminta-minta. (Lihat Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dan Al-Mahalli, Tafsirul Jalalain, [Damskus: Darul Fajril Islami, 2002 M/1423 H], cetakan pertama, halaman 78).

 

Alhamdulillah jumlah jemaah haji Indonesia sekurangnya pada 15 tahun terakhir selalu tinggi bahkan terjadi antrean panjang pada daftar tunggu sampai sekian tahun ke depan. Semoga jemaah haji Indonesia termasuk mereka yang menyandang status ‘mampu’ dan tidak mengabaikan kebutuhan nafkah keluarga.


Editor:

Keislaman Terbaru