• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Hukum Menambahkan Lafadz ‘Ada-an’ dan ‘Qadha-an’ dalam Niat Shalat

Hukum Menambahkan Lafadz ‘Ada-an’ dan ‘Qadha-an’ dalam Niat Shalat
Bagaimana hukum menambahkan lafadz ‘ada-an’ dan ‘aqadha-an’ dalam niat shalat? (Foto: NOJ/LKo)
Bagaimana hukum menambahkan lafadz ‘ada-an’ dan ‘aqadha-an’ dalam niat shalat? (Foto: NOJ/LKo)

Niat shalat merupakan rukun yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang lupa melakukan niat, maka shalatnya menjadi menjadi tidak sah. Dan selama ini lafadz niat shalat yang sering digunakan oleh masyarakat selalu menyertakan lafadz ‘ada-an’ atau ‘qadha-an’, misalnya ushalli fardha dhuhri arba’a rakaati mustaqbilalqiblati adaan/qadlaan lillahita’ala

 

Dari niat tersebut ada penyebutan lafadz أداء   atau قضاء untuk membedakan shalat yang dikerjakan merupakan shalat yang dikerjakan pada waktunya (adaan)  atau shalat yang dikerjakan di luar waktu (qadlaan).

 

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah disyaratkan menambahkan lafadz أداء   atau قضاء dalam niat shalat? Bagaimana jika lupa menambahkan lafaz tersebut dalam niat? Apakah membatalkan shalat?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Imam Jalaluddin al-Suyuti dalam kitab Al-Asbah wa al-Nadzair, Darul Kutub al-Ilmiyah halaman 19 menjelaskan perbedaan pendapat tentang hukum menyebutkan lafadz itu:


اشتراط الأداء والقضاء. فيهما في الصلاة أوجه
أحدها:الاشتراط, واختاره امام الحرمين,طردا لقائدة الحكمةالتي شرعت لها النية لأن النية اقامة الفرض في وقته تخالف رتبة تدارك الفائت,فلابد من التعرض في كل منهما للتمييز

 

Artinya: Dalam hal apakah lafadz أداء   atau قضاء merupakan syarat dalam niat, ada beberapa pendapat ulama: Pertama, disyaratkan (menyertakan أداء  dan قضاء dalam niat). Pendapat ini yang dipilih oleh Imam Haramain, hal ini dikarenakan dikembalikan kepada hikmah disyariatkannya niat. Sesunggunya niat melakukan ibadah fardhu pada waktunya itu berbeda dengan ibadah pengganti yang dilakukan di luar waktunya. Maka harus menjelaskan (antara yang أداء   atau قضاء ) untuk membedakan keduanya.

 

Pendapat yang pertama ini menegaskan bahwa ketika melakukan niat ibadah disyaratkan menambahkan lafadz adaan atau qadhaan. Hal ini untuk membedakan apakah ibadah tersebut dilakukan tepat di dalam waktunya atau dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. 


والثاني تشترط نية القضاء دون الأداء لأن  الأداء يتميز بالوقت بخلاف القضاء

 

Artinya: Kedua, disyaratkan niat qadha bukan ada’. Karena sesungguhnya ada’ bisa dibedakan dengan waktu berbeda dengan qadla.

 

Sedangkan pendapat yang kedua, hanya mensyaratkan menambahkan lafaz qadhaan dalam niat, dan tidak disyaratkan menambahkan lafaz adaan. Logikannya jika shalat pada waktunya itu sudah jelas karena dikerjakan sesuai perintah syariat, dan tidak perlu dibedakan dengan menambahkan lafaz adaan. Tetapi jika shalat qadha, niatnya harus dibedakan dengan shalat yang ada’ agar bisa dibedakan di atara keduanya.


والثالث ان كان عليه فائتة  اشتراط في المؤداة نية الأداء والا فلا, وبه قطع الماوردي

 

Artinya: Ketiga, jika orang tersebut memiliki tanggungan shalat yang belum dikerjakan, maka dalam melakukan shalat muaddah (shalat pada waktunya) disyaratkan niat ada’, jika tidak memiliki tanggungan shalat, maka tidak disyaratkan. Ini adalah pendapat Imam Mawardi. 

 

Pendapat yang ketiga mensyaratkan menambahkan lafaz adaan dalam niat jika orang tersebut memiliki tanggungan shalat faitah (shalat yang belum dikerjakan dan sudah lewat waktunya). Jika tidak, maka tidak wajib menambahkan lafaz adaan dalam niat shalatnya.


والرابع وهو الأصح لا يسترطان مطلقا لنص الشافعي علي صحة صلاة المجتهد في يوم الغيم وصوم الأسير اذا نوى الأداء فبانا بعد الوقت. 

 

Artinya: Keempat, yaitu pendapat yang paling kuat, tidak disyaratkan (menambahkanأداء   atau قضاء )secara mutlak. Karena ada pendapat dari Imam Syafii yang mengatakan bahwa sah shalatnya orang yang berijtihat dalam keadaan mendung dan puasa orang yang ada di dalam tahanan, meskipun setelah itu dapat diketahui bahwa ibadah tersebut dilakukan di luar waktunya.

 

Pendapat yang paling kuat di antara pendapat sebelumnya adalah pendapat keempat yaitu tidak disyaratkan menambahkan adaan atau qadhaan dalam niat secara mutlak. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Imam Syafii yang menganggap sah shalat orang yang berijtihad ketika keadaan mendung, walaupun setelah itu dapat dikettahui bahwa ia melaksaknakan shalat di luar waktu. Atau sahnya puasa seorang tahanan yang berijtihat tentang waktu puasa, walaupun akhirnya dapat diketahui ia melakukan puasa di luar waktu yang ditentukan.


وقد بسط العلائى الكلام في ذلك في كتابه فقال ما لا يصاف من العبادات بأداء ولا قضاء فلا ريب في أنه لا يحتاج الي نية أداء ولا قضاء ويلحق بذالك ما له وقت محدود ولكنه لا يقبل القضاء كالجمعة فلا يحتج فيها الي نية الأداء اذ لا يلتبس بها قضاء فتحتاج الي نية مميزة

 

Artinya: Imam al-Ala’i di dalam kitabnya menjelaskan bahwa: Sesuatu yang tidak disifati dengan ibadah ada’ atau qadha maka tidak ada keraguan bahwa ia tidak membutuhkan niat ada’ atau qadha. Dan diserupakan dengan ketentuan itu, ibadah yang waktunya sudah ditentukan, tetapi tidak menerima qadla seperti shalat Jumat, maka ia tidak butuh niat ada’.

 

Di akhir penjelasan tentang empat pendapat ulama tersebut, Imam al-Suyuthi menambahkan penjelasan dari Imam al-‘Alaai yang menjelaskan bahwa ibadah dengan tidak disifati bahwa ia dapat dilakukan dengan ada’ dan qadha, maka tidak membutuhkan tambahan adaan atau qadhaan dalam niatnya. Atau jika ada ibadah lain yang yang waktunya sudah ditetapkan syariat dan tidak menerima qadha seperti shalat Jumat, juga tidak perlu menambahkan niat adaan dikarenakan tidak ada kebutuhan untuk membedakan dengan ibadah qadha.

 

Ustadz Mustaufikin adalah Alumnus Pesantren Tremas, Pacitan. 


Editor:

Keislaman Terbaru