• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Hukum Menjual Organ Tubuh demi Menyambung Hidup

Hukum Menjual Organ Tubuh demi Menyambung Hidup
Operasi transplantasi organ tubuh. (Foto: NOJ/KlikDokter)
Operasi transplantasi organ tubuh. (Foto: NOJ/KlikDokter)

Di kolom pesan media sosial NU Online Jatim ada warganet yang menanyakan hukum menjual organ dalam tubuh demi kebutuhan pangan keluarga. Berikut jawaban dari tim redaksi.

 

Hukum jual beli pada dasarnya adalah sah ketika sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu tiga secara umum dan sembilan secara terperinci. Secara umum ada ‘aqidain, ma’qud ‘alaih dan shighat yang harus terpenuhi . 
 

Halalnya jual beli sudah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:


و احل الله البيع و حرم الربوا

 

Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

 

Transaksi jual beli merupakan kegiatan masyarakat yang urgen karena bersentuhan dengan kebutuhan primer manusia. Dari hasil jual beli itulah keluarga bisa memenuhi kebutuhan sandang maupun pangan. Dan dari transaksi itu, negara bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya. 

 

Sistem jual beli juga terus berkembang. Contoh zaman dulu masih menggunakan sistem barter, kemudian beralih kepada mata uang koin, kertas dan lalu muncul era sekarang mata uang digital seperti Bitcoin. 
Pembahasan jual beli pun sangat luas dan melebar, apalagi di masa modern seperti sekarang. Tidak terkecuali dengan hukum menjual organ tubuh demi kebutuhan pangan. Bahkan perdagangan anggota tubuh dilakukan untuk menyelamatkan nyawa atau menyembuhkan dari penyakit.

 

Jual beli organ tubuh sangat diminati bagi sebagian orang karena harganya yang fantastis, bahkan cukup dengan satu jenis organ tubuh saja penghasilan yang didapat cukup tinggi. Apa faktor terjadinya jual beli organ tubuh? Salah satu faktornya adalah kemiskinan. Kalangan ini rela menjual atau mendonorkan tubuhnya demi memenuhi kebutuhan lantaran harga jualnya tinggi. 

 

Faktor kedua adalah karena proses transplantasi itu tidak rumit untuk penyembuhan suatu penyakit. Sehingga mereka yang mempunyai uang membeli organ tubuh dengan cara legal atau pun illegal, agar penyakitnya sembuh dan nyawanya terselamatkan.

 

Mahalnya organ tubuh salah satunya disebabkan sedikitnya orang yang rela mendonorkan organ tubuhnya, namun banyak permintaan di pasaran. Contoh saja, harga hati itu sekitar 14 M, sedangkan jantung 2,5 M. Dan semua organ tubuh manusia bisa didonorkan. Bahkan di beberapa negara bisa melakukan pendonoran bagian luar anggota tubuh manusia, seperti wajah dan tangan. 

 

Mendonorkan tubuh terdapat dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya adalah menyelamatkan nyawa orang lain, membantu resipien mengatasi dari keterbatasannya. Akan tetapi, perdagangan organ tubuh manusia merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, human traficing, serta kejahatan tansnasional yang dapat merusak kesehatan si pendonor.

 

Di samping itu, seseorang dihadapkan dengan kebutuhan hidup yang terkadang mendesak. Tak jarang warga miskin dan terlilit utang sehingga kebutuhan sehari-hari tidak terpenuhi. Hasilnya bekerja pun gagal menutup tanggungan yang dimiliki. Hal inilah yang menjadi penyebab, seseorang rela menjual organ tubuh kepada orang lain.

 

Pandangan Agama
Islam  juga menanggapi fenomena ini. Bahkan ada kitab yang membahas rinci tentang perdagangan organ tubuh manusia. Dalam hal perdagangan organ tubuh, pendapat ulama berbeda. Hal ini dilihat dari kondisi kebaikan atau maslahat maupun kerugian dari praktik tersebut. 

 

Kitab Qadaya al-Fiqhiyyati fi Naql al-A’dhaa’i al-Basyariyati karya Arif Ali menjelaskan secara rinci tentang transplantasi organ tubuh manusia lengkap dengan dalilnya. Berikut juga dengan hukum jual beli organ tubuh dijelaskan di dalamnya.

 

Terdapat dua pendapat tentang perdagangan organ tubuh manusia. Pertama adalah bolehnya menjual anggota tubuh manusia di dalam keadaan darurat untuk pengobatan atau penyembuhan. Dasar terbangunnya pendapat ini yaitu diqiyaskan terhadap bolehnya menjual labn anak Adam atau Air Susu Ibu (ASI) yang sudah diproses. Logikanya, jika boleh menjual ASI, yang nota bene termasuk bagian dari anggota tubuh, maka boleh menjual bagian-bagian lain. Dengan illat, sesungguhnya ASI dan bagian lain (organ tubuh) satu bagian dari manusia.


Selama menjadikan ASI sebagai qiyas, maka ulama yang mangambil pendapat pertama ini mau tidak mau termasuk menentang pada penjelasan hukum menjual ASI oleh ulama fiqih, yaitu yang mengharamkannya untuk diperjual belikan. Karena jual beli tersebut masih diperdebatkan di kalangan ulama fiqih. 

 

Berikut penjelasannya:


الاساس الذي بني عليه هذا الفريق القول بجواز بيع العضو الانسان عند الضرورة - - فيما اعلم-- هو : القياس على لبن الادمية، على القول بجواز بيعه، و عليه : فإذا جاز بيع لبن الادمية و هو جزء منها ، فإنه قياس عليه يجوز بيع بقية أجزاء الإنسان ، بجامع ان كلا منها جزء ادمي

 

Artinya: Dasar dibangunnya pendapat kelompok ini dengan membolehkan jual beli organ tubuh manusia ketika keadaan darurat.  -Di dalam keterangan yang saya ketahui-- yaitu qiyas terhadap hukum labn ibnu Adam atau ASI, atas pendapat membolehkan menjualnya, merujuk pada itu. Apabila menjual air susu ibu boleh, yaitu bagian dari anggota tubuh manusia, maka sesungguhnya  menjual sisa dari bagian-bagian organ tubuh manusia itu boleh.  Dengan kesimpulan, bahwa semua itu menjadi bagian dari tubuh anak Adam. 

 

Sedangkan pendapat kedua yaitu jual beli anggota tubuh haram. Dan pendapat ini yang diambil oleh sekumpulan para ulama fiqih dan mayoritas para pengkaji. Tendensi yang mereka ambil di antaranya diambil dari Al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 70:


و لقد كرمنا بني ادم

 

Artinya:  Dan sungguh Kami telah muliakan anak-cucu Adam.

 

Sudah jelas bahwa hukum kedua ini sudah dinashkan dalam Al-Qur’an, bahwa manusia adalah makhluk mulia dan berbeda dengan lainnya. Oleh karena itu, anak Adam seharusnya  dimuliakan, bukan justru dihinakan. Dan menjual bagian dari tubuh manusia sama saja dengan menghina dan melecehkan. 

 

Al-Kassani memberikan komentar tentang hal ini yang dikutip dari karyanya Badai’ al-Shanai’: 


و قال الكسان : الادمي بجميع اجزائه محترم مكرم، و ليست من الكرامة والإحترام ابتذاله بالبيع و الشراء، و قال ايضا "عظم الأدمي و شعره لا يجوز بيعه، لا لنجاسة،  لانه طاهر في الصحيح من الرواية، و لكن احتراما له

 

Artinya: Anak Adam dan seluruh anggota tubuhnya itu dihormati dan dimuliakan. Dan tidak termasuk dari perilaku memuliakan, orang yang yang menjual belikan anggota tubuh anak Adam. Ia juga berkata:  Tulang dan rambut anak Adam itu haram hukumnya dijual belikan. Bukan karena najis, tapi memuliakannya karena jasad manusia suci (sebagaimana) dalam sebuah riwayat yang shahih. 

 

Dalil kedua yaitu  dari hadits Nabi  Muhammad SAW: 

 

ان النبي صل الله عليه و سلم قال : (( قال الله تعالى : ثلاثة انا خصمهم يوم القسامة، و من كنت خصمه خصمته : رجل أعطى بي ثم غدر، و رجل باع حرا و اكل ثمنه، و رجل إستأجر اجيرا فاستوفى منه، و لم يوفه اجره. 

 

Artinya: Bahwa Allah berfirman: Ada tiga yang Saya perangi pada hari kiamat, yaitu seorang lelaki yang bersumpah dengan nama-Ku lalu mengkhianatinya. Seorang lelaki yang menjual budak dan memakan hasil dari harganya. Seorang yang mempekerjakan pekerja, mereka menyelesaikannya, tapi seseorang itu tidak memberikan upah mereka. 

 

Pengertian terhadap hadits tersebut—kaitannya dengan perdagangan organ tubuh manusia—bahwa jika terdapat hukum yang mengatakan ‘sungguh haram menjual seluruh organ tubuh budak’, maka haram juga menjual bagian-bagiannya. Maka hal ini, satu pun dari ulama fiqih tidak mengatakan dengan membedakan antara seluruh  dan sebagian tubuh manusia. 

 

Jika terdapat jual beli lain, baik itu seluruh (dalam konteks ini adalah al-hur) atau sebagian dari anggota tubuh manusia, maka itu diharamkan. (Disarikan dari kitab karya Arif Ali Areh al-Qarrah Daghi, Qadaya Fiqhiyyah fi Naql al-A’dla’ al-Basyariyah, Bairut: DKI, 2012, halaman: 57-58)

 

Kesimpulannya, perdagangan organ tubuh manusia menurut pendapat mayoritas ulama diharamkan. Walaupun terdapat pendapat yang membolehkan di saat kondisi kondisi tertentu (darurat), misalnya untuk penyembuhan atau menyelamatkan kematian, namun hal itu harus diatur dengan ketat. 

 

Pemerintah pun sebenarnya sudah menetapkan Peraturan Presiden (PP) nomor 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh, yang mana sudah ditandatangani dan berlaku sejak 5 Maret 2021. Salah satu ketentuannya adalah larangan tentang jual beli organ tubuh dengan dalih apapun. Kecuali uang tersebut untuk penggantian biaya proses organ dan jaringan, maka tidak termasuk komersial. Maka mengikuti peraturan ini lebih aman dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. 
 

 

Wallahu a’lam


Editor:

Keislaman Terbaru