• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Hukum Mimpi Basah saat Siang Ramadlan

Hukum Mimpi Basah saat Siang Ramadlan
Ulama memberikan penjelasan terkait hukum mimpi basah saat siang Ramadlan. (Foto: NOJ/JHo)
Ulama memberikan penjelasan terkait hukum mimpi basah saat siang Ramadlan. (Foto: NOJ/JHo)

Salah satu yang menyebabkan batalnya puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan istri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi). Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa?

 

Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

 

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

 

 

Mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

 

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya. 

 

Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Menurutnya, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. 

 

Di dalam kitabnya Al-Hawi al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.​


Editor:

Keislaman Terbaru