• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Metropolis

Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Menag Imbau Warga tidak Mudik

Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Menag Imbau Warga tidak Mudik
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Pemerintah telah menetapkan awal Dzulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021,  sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha kali ini bertepatan dengan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Untuk itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.

 

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Menag Yaqut melalui siaran pers pada Jumat (16/07/2021) sebagaimana diberitakan NU Online.

 

Ia menegaskan, Covid-19 membahayakan bagi setiap orang. Sehingga harus saling melindungi antara satu dengan yang lain.

 

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya Covid-19. Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," tegasnya.

 

Gus Yaqut mengungkapkan, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

 

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ungkapnya.  

 

Ia juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Menag menjelaskan, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE Nomor 17 Tahun 2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

 

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.  

 

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.  

 

 

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," tandas Menag. 


Editor:

Metropolis Terbaru