• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Indonesia Tidak Islami? Berikut Penjelasan KH Ma’ruf Amin 

Indonesia Tidak Islami? Berikut Penjelasan KH Ma’ruf Amin 
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin. (Foto: NOJ/Istimewa)
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin. (Foto: NOJ/Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Akhir-akhir ini berkembang wacana bahwa sistem kenegaraan yang telah dipilih bangsa Indonesia tidak sesuai dengan ajaran Islam atau tidak islami. Sehingga ada upaya untuk mengganti dengan sistem khilafah.

 

“Sebagai negara berbentuk republik, Indonesia kerap dipandang tidak islami. Mispersepsi ini perlu diluruskan,” kata KH Ma’ruf Amin di akun Facebooknya.

 

Dalam pandangan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, ada dua hal yang perlu dijelaskan kepada kelompok yang mengharuskan Indonesia berbentuk khilafah.

 

“Pertama, ada pemahaman sistem dalam Islam itu harus khilafah,” katanya. Padahal, sistem khilafah memang ada dalam Islam, diterima di negara Islam, tapi sistem kerajaan juga ada, seperti Arab Saudi.

 

Wakil Presiden RI ini juga mengingatkan bahwa sejumlah negara yang mayoritas penduduknya mulim, juga memiliki sistem ketatanegaraan berbeda. Ada yang lebih memilih sistem republik seperti di Pakistan, Iran, Turki, dan Mesir.

 

“Kedua, adanya pemahaman seakan-akan Indonesia masih bisa digonta-ganti sistem kenegaraan. Itu salah,” sergahnya.

 

Dalam pandangannya, sistem republik adalah kesepakatan bersama pendiri bangsa yang dalam perspektif Islam disebut al-mitsaq al-wathani dan kesepakatan hukumnya mengikat.

 

Dengan menyitir salah satu ayat yakni surat An-Nisa ayat 92 bahwa umat Islam diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan atau memenuhi perjanjian.

 

“Dan kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Kesepakatan ini sudah final dan harus dijaga,” tegasnya.

 

Lebih jauh disebutkan bahwa bila ada pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam adalah pandangan yang keliru.

 

“Karena sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundang-undangan negara,” pungkasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru