• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Malang Raya

Ini Hasil Bahtsul Masail Shalat Jenazah di Kuburan Mayat Terpapar Covid-19

Ini Hasil Bahtsul Masail Shalat Jenazah di Kuburan Mayat Terpapar Covid-19
Suasana bahtsul masail yang diadakan LBM PCNU Malang, Rabu (10/03/2021). (Foto: NOJ/ Indra Nurdien Hakim).
Suasana bahtsul masail yang diadakan LBM PCNU Malang, Rabu (10/03/2021). (Foto: NOJ/ Indra Nurdien Hakim).

Malang, NU Online Jatim

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menggelar bahtsul masail secara virtual, Rabu (10/03/2021). Adapun materi yang dibahas yakni seputar vaksinasi dan shalat jenazah di kuburan mayat yang positif Covid-19.

 

Lokasi utama kegiatan ini berada di Pondok Pesantren An - Nur 2 Malang. "Meskipun dalam masa pandemi, kami tetap melaksanakan program-program menjawab problematika kehidupan sehari-hari yang terjadi di masyarakat," kata KH Fadil Khozin, Ketua LBM PCNU Kabupaten Malang.

 

Gus Fadil sapaan akrabnya mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 ini memang mengganggu aktivitas. Tetapi bukan berarti harus diam tanpa berupaya untuk meminimalisir dampak penyebaran Covid-19.

 

"Alhamdulillah meskipun pandemi LBM PCNU Kabupaten Malang tetap berjalan melaksanakan program-program dengan baik sesuai protokol kesehatan," imbuhnya kepada NU Online Jatim.

 

Kegiatan ini diikuti oleh 7 perumus atau mushohih dan 25 aktivis LBM dari delegasi pesantren. Termasuk Pondok Pesantren Al-falah Ploso Kediri, perwakilan dari 15 Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se- Kabupaten Malang dan seratus mahasiswa Universitas Raden Rahmat (Unira).

 

Turut hadir pula beberapa undangan diantaranya KH Ahmad Ashar Ketua LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Fadlol Hija selaku Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Malang dan H Umar Usman Ketua PCNU Kabupaten Malang, Gus Ahmad Zainuddin Sekertaris LBM PCNU Kabupaten Malang serta tamu undangan lainnya hadir secara virtual.

 

Adapun rangkuman dan hasil bahtsul masail tersebut yaitu:

 Soal Pertama:

Sampai saat ini, Covid-19 masih menghantui bumi pertiwi kita (Indonesia). Terdapat 315.714 kasus masyarakat yang terdampak Covid-19. Bertambah 4.538 kasus dari satu pekan lalu.

 

Melihat perkembangan Covid-19 yang terus bertambah dalam satu pekan ini, akhirnya pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 memberitahukan akan ada vaksin yang nantinya di edarkan di masyarakat. Dan tentu dengan harga yang bervariatif. Namun, hal ini justru menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

 

Pertanyaan:

Bagaimna hukumnya pemerintah mengambil keputusan dengan mewajibkan vaksin tersebut dalam pandangan fikih?

 

Jawaban:

Vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif. Karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan, yang mana hal tersebut orientasinya untuk kemaslahatan bersama (maslahah ammah).

 

Dengan demkian, maka keputusan pemerintah mewajibkan vaksin kepada masyarakat dapat dibenarkan dalam fikih berdasarkan kaidah "keputusan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat". 

 

Hanya saja bila pemerintah dalam memberikan kebijakan perihal vaksin, ternyata ada hal yang menguntungkan kelompok tertentu dan ada penyelewengan. Seperti harga vaksin melebihi harga yang sebenarnya, atau pemerintah mengetahui bahwa  vaksin yang di edarkan tidak sesuai dengan yang di kehendaki. Maka pemerintah wajib meluruskan, memperbaiki dan sementara waktu tidak meneruskan kebijakan mewajibkan vaksin. Karena hal tersebut ada bentuk mafsadah yaitu: pertama vaksin berbahaya karena tidak sesuai dengan standar medis yang ada. Dan kedua, menambah pengeluaran kas negara yg melebihi harga standar yang ada.

 

Pertanyaan:

Bagaimana hukum bagi rakyat yang taat dan tidak taat (membangkang) untuk di vaksin menurut pandangan fikih?

 

Jawaban:

Mengingat ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci. Sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali. Sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain.

 

Vaksinasi bagi semua rakyat Indonesia sudah menjadi kebijakan dan diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, maka bagi rakyat diwajibkan untuk mentaati dan mengikuti vaksinasi dan dihukumi dosa bagi rakyat yang membangkang (tidak mau divaksin). Karena perbuatan yang semula hukumnya wajib,  mubah bila diperintahkan oleh pemerintah, maka akan mengkokohkan hukum wajib tersebut. Dan perbuatan semula hukum mubah, maka akan  menjadi hukum wajib.

 

Bila ada suatu kasus, ada orang tertentu yang mengidap penyakit menurut tim medis akan ada dampak bahaya bila divaksin, maka hukumnya vaksin tidak diperbolehkan.

 

Ibarat/ Referensi 

Al-Fawa'idul Janiyah Jus 2 Hal 123

Al-Fikih Ala Madzahibil Arba'ah Jus 5 Hal 193

Murahil Labib Likasfi Maknal Qur'an Jus 1 Hal 223

I'anatut Thalibin Jus 4 hal 207

Ilmu Usulil Fikhi Hal 86

Dan kitab lainnya.

 

 

Soal Kedua:

Hingga kini, Covid-19 selalu menjadi masalah sendiri yang harus diperhatikan dengan ketat oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Tidak terkecuali dalam urusan agama, dalam tata cara memandikan, mengkafani, mensholati dan mengkuburkan mayat selalu menuai masalah yang fundamental.

 

Misalnya, tidak boleh terlalu dekat dengan mayat yang terpapar Covid-19 alias jaga jarak. Karenanya biasanya mayat yang terpapar Covid-19 dikubur dengan menggunakan peti, dan lain sebagainya.

 

Pertanyaan:

Bagaimana hukum shalat janazah di atas kuburan atau di samping janazah positif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan? (Haram apa tidak? sah atau tidak?)

 

Jawaban:

Shalatnya tetap sah. Namun hukumnya haram atau dosa jika memang ada larangan dari pemerintah atau protokol kesehatan.

 

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya shalat janazah ghoib dilakukan di masjid atau mushala daerah mayat yang positif Covid-19? Karena mayat seorang tokoh banyak yang ingin men-shalati?

 

Jawaban:

Melakukan shalat ghaib untuk mayat positif Covid-19 yang dilakukan di mushala atau masjid yang  masih berada dalam satu desa dengan mayat tersebut hukumnya boleh dan sah. Bila masih ada larangan oleh pemerintah atau protokol kesehatan untuk melakukan shalat janazah hadir dekat mayat atau di atas kuburannya. Karena hal itu di golongkan udzur yaitu menghindari penularan Cavid-19. Selain itu ada bentuk masyaqqat atau kesulitan untuk hadir.

 

Bila protokol kesehatan sudah memberikan semprotan dan menurutnya sudah aman dari penularan dalam arti sudah diperbolehkan untuk hadir dekat mayat atau hadir di atas kuburannya, maka tidak boleh melakukan shalat janazah ghaib di mushala dan masjid yang satu desa dengan mayat positif Covid-19. Akan tetapi shalat janazah hadir bisa dekat mayat sebelum dikubur atau hadir diatas kuburannya.

 

 

Ibarat/ referensi

Murahil Labib Jus 1 Hal 223

Al-Fatawi Al-Fikhiyah Al-Kubra

Yas'alunaka fiddin walhayat Jus 4 Hal 388

Bugyatul Musytarsidin Hal 197

Al-Jamal Jus 2 hal 181

Tuhfatul Muhtaj Jus 3 hal 150

I'anatut Thalibin Jus 2 Hal 72 dan Hal 150

Dan kitab lainnya.

 

Editor: Romza


Editor:

Malang Raya Terbaru