• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Inilah Syarat-syarat bagi Penerima Vaksin Covid-19

Inilah Syarat-syarat bagi Penerima Vaksin Covid-19
Ilustrasi
Ilustrasi

Surabaya, NU Online Jatim

Program vaksinasi saat ini telah berjalan. Masyarakat banyak yang berharap segera mendapat vaksin. Namun, ternyata tidak semua masyarakat bisa dengan mudah ikut vaksinasi. Sebab, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

 

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” kata Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dalam rilis resminya sebagaimana dibaca NU Online Jatim, Jumat (22/01/2021).

 

Selain itu, lanjutnya, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

 

Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin Covid-19 diantaranya; tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah pernah menderita Covid-19, mengalami gejala ISPA seperti batuk pilek sesak napas dalam 7 hari terakhir, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, jantung (gagal jantung, penyakit jantung koroner).

 

Selain itu, autoimun sistemik (SLE/Lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis dialysis peritoneal transplantasi ginjal sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, reumatik autoimun atau rhematoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

 

Criteria calon penerima vaksin lainnya yaitu; tidak sedang hamil atau menyusui. Kemidian tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

 

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

 

Jika berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

 

Untuk penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

 

Bagi penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

 

Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.  Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.

 

 

Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

 

“Tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M) sampai pandemi dinyatakan berakhir. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan,” demikian isi rilis yang disampaikan Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 


Editor:

Metropolis Terbaru