• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Metropolis

Instruksi PWNU Jatim Tentang Pilkada 2020

Instruksi PWNU Jatim Tentang Pilkada 2020
Dokumen surat instruksi PWNU Jatim tentang Pilkada 2020. (Foto/grafis: NOJ/anam)
Dokumen surat instruksi PWNU Jatim tentang Pilkada 2020. (Foto/grafis: NOJ/anam)

Sehubungan dengan adanya Pilkada di wilayah Jawa Timur, dan maraknya pelaksanaan kegiatan dalam rangka tersebut. Maka demi menjaga tegaknya khittah NU, PWNU Jawa Timur mengeluarkan instruksi tentang Pilkada 2020.

 

Surat instruksi bernomor: 752/PW/A-II/L/IX/2020 tertanggal 19 Muharram 1442 / 07 September 2020 tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta Perangkat Organisasi dan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta Perangkat Organisasi se-Jawa Timur.

 

Berikut isi surat yang ditanda-tangani oleh pimpinan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur:

 

Yth Sdr:

  1. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta Perangkat Organisasi
  2. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta Perangkat Organisasi se-Jawa Timur

     Di-  Jawa Timur

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.,

Salam silaturrahim disampaikan, semoga kesuksesan senantiasa mengiringi setiap aktifitas yang kita lakukan, amin

 

Menyampaikan dengan hormat, bahwa mencermati maraknya pelaksanaan kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2020, maka demi menjaga tegaknya khittah NU, komitmen identitas, serta jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan) dengan ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Penggunaan Atribut NU;

Seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

 

  1. Pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam);

Sebagai warga negara, warga NU berhak secara aktif terlibat pada kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU setempat atau PWNU.

 

  1. Pengurus NU Dalam Hal Menghadiri Kampanye;

Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menghadiri kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh Pengurus Harian NU, Pimpinan Harian Lembaga dan Badan Otonom serta Badan Khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU setempat atau PWNU.

 

  1. Pengurus NU Dalam Hal Penggunaan Kantor NU;

Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat.

 

Demikian surat instruksi ini dibuat untuk diindahkan dan dilaksanakan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith tharieq

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

 

*Dokumen ditanda-tangani.


Metropolis Terbaru