• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Tapal Kuda

Keren, Dosen Unzah Genggong Jadi Pembicara di ACFS MUI

Keren, Dosen Unzah Genggong Jadi Pembicara di ACFS MUI
Ustadz Ahmad Muzakki, dosen Unzah Genggong Probolinggo saat jadi pembicara dalam ACFS MUI 2021. (Foto: NOJ/Siti Nurhaliza).
Ustadz Ahmad Muzakki, dosen Unzah Genggong Probolinggo saat jadi pembicara dalam ACFS MUI 2021. (Foto: NOJ/Siti Nurhaliza).

Probolinggo, NU Online Jatim

Ustadz Ahmad Muzakki, dosen Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong Probolinggo terpilih menjadi salah satu pemateri atau pembicara dalam ajang Annual Conference on Fatwa Studies (ACFS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2021. Acara yang berlangsung pada 26-28 Juli 2021 ini dilakukan via Zoom Meeting.

 

Ustadz Muzakki berkesempatan memaparkan paper dengan judul Peran Fatwa MUI dalam Menanggulangi Bahaya Covid-19 (Telaah Kritis Terhadap Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19).

 

Motivasinya mengikuti ajang ini salah satunya agar bisa bertemu dengan kiai dan masyaikh MUI. Dirinya turut serta dalam ajang ini tidak hanya sekali ini saja, tapi tahun sebelumnya juga pernah ikut.

 

“Pada tahun 2019 saya menjadi pembicara di depan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dan berjumpa dengan seluruh Ketua MUI tingkat provinsi," terang pria yang merupakan Wakil Dekan Fakultas Syariah Unzah Genggong tersebut.

 

Dalam tulisannya, Ustadz Muzakki mengusulkan agar ada tambahan fatwa terkait kebolehan melaksanakan Shalat Jum'at di rumah masing-masing dengan jumlah jamaah yang terbatas. Misal, tiga atau empat orang yang salah satunya menjadi imam dan khatib.

 

"Usulan ini saya munculkan karena sesuai fakta di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang ingin menunaikan Shalat Jum'at, sementara sebagian masjid ada yang tutup atau di daerah tersebut penularan covid sangat tinggi dan tidak terkendali," jelasnya.

 

Usulan tersebut, Ustadz Muzakki sampaikan dengan dikuatkan oleh pendapat yang dari pengarang kitab Bughiyatul Musytarsyidin yang mengutip pendapat dalam kitab Fathul Bari. Dalam dua literatur tersebut disebutkan, bahwa ada 15 pendapat ulama terkait jumlah sah jamaah Jum’at.

 

Materi yang disampaikan Ustadz Muzakki tersebut diitanggapi pihak MUI dengan menyebutkan, bahwa sebenarnya fatwa MUI tidak sama sekali memuat tentang penutupan masjid. Akan tetapi, MUI hanya memberikan panduan ibadah selama pandemi, misalnya keringanan-keringanan untuk tidak Shalat Jum'at dan Shalat jamaah.

 

Ustadz Muzakki pun mengusulkan, agar fatwa yang dikeluarkan disosialisasikan oleh Komisi Fatwa MUI secara masif dan komprehensif kepada pengurus wilayah, kabupaten, kecamatan, hingga lapisan masyarakat paling bawah. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait isi dan penerapannya.

 

Bagi Ustadz Muzakki, acara tersebut sangat berkesan. Mengingat, menurutnya, ia bisa bertukar pikiran dengan kiai dan pembicara lain yang ahli di bidangnya.

 

"Alhamdulillah, senang sekali rasanya bisa bertemu dan bertukar pikiran dengan para kiai dan doktor di ajang ini. Beberapa dari mereka juga lulusan Mesir yang juga terpilih bersama 50 pembicara lainnya dalam ajang ini,” tuturnya sumringah.

 

 

Ia pun berharap, keikutsertaan dirinya dalam ajang ini dapat memotivasi mahasiswa dan santri untuk tetap istiqamah membaca dan menulis.

 

"Hingga kemudian tulisan tersebut dikirimkan ke media atau sejumlah ajang. Karena itu akan menjadi salah satu kunci kesuksesan kita di masa depan," pungkasnya.

 

Editor: A Habiburrahman


Tapal Kuda Terbaru