• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Ketua NU Surabaya Minta Larangan Minuman Beralkohol Ditegakkan

Ketua NU Surabaya Minta Larangan Minuman Beralkohol Ditegakkan
Ketua PCNU Kota Surabaya, H Muhibbin Zuhri. (Foto: NOJ/MSd)
Ketua PCNU Kota Surabaya, H Muhibbin Zuhri. (Foto: NOJ/MSd)

Surabaya, NU Online Jatim

Kota Surabaya sebenarnya memiliki peraturan daerah yang melarang minuman beralkohol atau mihol. Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak terlalu tegas diberlakukan.

 

Yang terbaru, ada pembangunan gudang minuman beralkohol di Kalilom Lor Indah, Gg Seruni 2 no 35, RT 12 RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Padahal keberadaannya mendapat protes dari sejumlah pihak.

 

Protes dilontarkan, lantaran gudang tersebut selain keberadaannya di area permukiman warga, juga dekat dengan area Pondok Pesantren Al Fithrah.

 

Karenanya, secara khusus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya, H Muhibbin Zuhri berharap penegakan peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol bisa ditegakkan para pemegang kebijakan.

 

“Ya, Surabaya sudah pernah mengesahkan Perda Larangan Minuman Beralkohol. Tinggal pelaksanaannya agar ditegakkan oleh yang berwenang,” katanya, Senin (17/05/2021).

 

Dengan sejumlah peraturan yang ada, dalam pandangan dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tersebut,  sudah selayaknya pihak berwenang tidak gamang dalam menindak minuman beralkohol.

 

“Saya berharap aparat tidak gamang lagi menindak produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Supaya masyarakat terlindungi dari dampak negatifnya,” tegasnya.

 

Diketahui, Kota Surabaya mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2010 untuk mengontrol perdagangan minuman beralkohol di Surabaya. Perda itu adalah peraturan lama tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian di Surabaya. Yang mana di dalamnya memuat aturan minuman beralkohol.

 

Sementara, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, KH Muhaimin Ali mengungkapkan bahwa pembangunan gudang minuman beralkohol tersebut harus dihentikan.

 

“Saya baik secara pribadi maupun organisasi sangat tidak setuju dengan rencana pembangunan gudang miras tersebut, karena daerah itu adalah merupakan kawasan santri, dan itu juga akan merusak akhlak lingkungan. Untuk itu pembangunan gudang miras itu harus dihentikan,” ujarnya. 

 


Editor:

Metropolis Terbaru