• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Malang Raya

Ketum Ansor Cabut Laporan Pengunggah Foto Wapres dengan Kakek Sugiono

Ketum Ansor Cabut Laporan Pengunggah Foto Wapres dengan Kakek Sugiono
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, H Yaqut Qaumas. (Foto: NOJ/Istimewa)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, H Yaqut Qaumas. (Foto: NOJ/Istimewa)

Malang, NU Online Jatim

Era kebebasan benar-benar dimanfaatkan warga untuk menyampaikan apa saja. Yang paling mudah adalah dengan menggunakan media sosial atau Medsos.

 

Seperti yang dilakukan Sulaiman Marpaung. Pria yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara tersebut mengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) RI dengan 'Kakek Sugiono'. Dan secara khusus, Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian. Tindakannya dianggap melecehkan ulama dan juga pejabat negara.

 

Dan dalam perjalanannya, GP Ansor segera mencabut laporan di kepolisian terkait pengunggah foto Wapres KH Ma`ruf Amin dengan Kakek Sugiono tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan meminta maaf dan sudah dimaafkan.

 

"Wapres sudah memaafkan dan mungkin hari ini kami akan proses pencabutan laporan. Kemarin kami dapat telepon dari kantor Wapres untuk dicabut saja," kata Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Qaumas di Malang, Senin (5/10/2020).

 

Gus Yaqut, sapaan akrabnya mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan GP Ansor setempat merupakan langkah tepat karena terjadi penghinaan kepada ulama, khususnya kepada kiai Nahdlatul Ulama. Dia secara terang-terangan meminta Nahdliyin untuk tidak main hakim sendiri dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

 

"Saya minta untuk dilaporkan ke kepolisian. Tidak boleh main hakim sendiri selesaikan di muka hukum. Itu yang selalu saya tekankan dan kasus Kiai Ma`ruf itu diadukan oleh kawan-kawan di Tanjung Balai. Di GP Ansor Tanjung Balai," jelasnya.

 

Di tempat berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

 

Ancaman jeratan itu Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45A. Dan untuk Pasal 45 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta," tegasnya.

 

Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto KH Ma`ruf Amin disandingkan dengan gambar animasi wajah `Kakek Sugiono` yang diunggah salah satu akun FB viral.

 

Di unggahan tersebut ada narasi `Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat` yang ditulis pemilik akun.

 

Namun, unggahan itu sudah tak ada lagi di akun FB tersebut saat dicek. Selain itu, pemilik akun telah menulis permohonan maaf kepada keluarga besar Kiai Ma`ruf Amin hingga keluarga besar Ansor, khususnya Tanjung Balai. Belum diketahui motif pelaku mengunggah postingannya.

 

 

Editor: Syaifullah


Editor:

Malang Raya Terbaru