• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Opini

KH Afifuddin Muhajir, Kiai Cum Intelektual Organik

KH Afifuddin Muhajir, Kiai Cum Intelektual Organik
KH Afifuddin Muhajir meraih gelar doktor honoris causa dari Univesitas Islam Negeri Walisongo, Semarang. (Foto: NOJ/Yt)
KH Afifuddin Muhajir meraih gelar doktor honoris causa dari Univesitas Islam Negeri Walisongo, Semarang. (Foto: NOJ/Yt)

Nama lengkapnya adalah KH Afifuddin Muhajir. Para santri kerap memanggilnya dengan sebutan Kiai Afif atau Kiai Khofi. Dilahirkan di Sampang, yang sebagian besar waktu pengembaran ilmu dan pengabdian dihabiskan di Pondok Pesantren Sukorejo, Banyuputih, Situbondo. Pesantren ini didirikan KH R Syamsul Arifin bersama putranya yang pada 2016 dianugerahi gelar pahlawan nasional, yaitu KH R As’ad Syamsul Arifin.

 

Saya mengenal Kiai Afif sejak menimba ilmu di Pondok Sukorejo. Kiai Afif, saya memanggilnya, adalah sosok sederhana. Kesederhanaan tampak dari cara berpakaian: peci putih, sarung, baju koko, dan kerap menggunakan sandal bakiak. Tutur katanya lembut, dan logika berpikirnya sangat runut hingga pilihan kata yang digunakan dalam menjelaskan teks kitab kuning. Ataupun menjawab pertanyaan sangat mudah dicerna dan dipahami.

 

Ada dua fase pertemuan saya dengan Kiai Afif. Fase pertama, ketika masih mondok di Pesantren Sukorejo, Asembagus. Pada fase ini, Kiai Afif, minimal menurut saya kala itu, adalah prototipe seorang kiai cum intelektual par excellent. Tidak hanya sebagai pengasuh pondok pesantren yang membimbing santri secara ruhani, namun seorang intelektual Islam terutama bidang fiqih dan ushul fiqih.

 

Sepanjang mengikuti pengajiannya di pondok, saya kerap mengalami ‘keanehan’. Salah satu musykil yang kerap saya rasakan adalah ketika mengajar kitab Fathul Mu’in di surau pesantren. Kala itu saya masih duduk sebagai siswa kelas tiga di Sekolah Menengah Pertama. Setelah shalat Isya, saya aktif mengikuti pengajiannya. Anehnya setiap kali merasa ada uraian penjelasan yang kurang saya pahami, dan menimbulkan satu atau dua pertanyaan di dalam hati. Tanpa saya menyampaikan pertanyaan tersebut, tiba-tiba Kiai Afif menjelaskan dan menjawab pertanyaan dengan logika runut dan mudah dicerna.

 

Awalnya saya merasa kejadian ini hanya kebetulan, namun peristiwa itu kerap terjadi bukan hanya pada saya, tetapi sebagian teman dekat. Kejadian ini menandakan bahwa Kiai Afif tidak hanya sebagai seorang intelektual Islam, tetapi seorang kiai yang memikirkan betul kegelisahan para santrinya terutama ‘sambungan’ ruhani seorang guru dan murid.

 

Kiai Afif di kalangan santri dan para guru kerap disebut sebagai ‘kamus berjalan Pondok Sukorejo’. Istilah kamus berjalan ini disematkan kepada Kiai Afif karena sebagai jujukan dari setiap persoalan terutama bidang fiqih dan ushul fiqih. Sejumlah kesaksian santri senior di pondok bahwa penjelasan Kiai Afif dalam menjawab sejumlah persoalan dan atau pertanyaan dari santri tidak saja runut dari sisi kerangka berpikirnya, tetapi juga rinci dari sisi sumbernya: nama kitab dan penulisnya, halamannya, hingga bunyi teks tersebut ada di paragrap berapa.

 

Berdasarkan peristiwa aneh yang sangat alami dan kesaksian santri senior sebagaimana narasi di atas, saya mengambil ‘jalan tirakat” untuk mengikutinya dengan secara ‘tersembunyi’ dari belakang, tepatnya setelah morog[2] kitab Fathul Mu’in di surau. Kala itu tujuan saya sangat lugu, yaitu ingin memastikan kiai selamat sampai depan pintu rumah, dan berharap aliran berkah cahaya ilmu dan kealimannya.

 

Sebagai intelektual, Kiai Afif adalah sosok langka yang terletak pada pemikiran dalam menguraikan sejumlah diskursus filsafat, sosial, ekonomi, dan politik dengan telaah turats atau kitab kuning terutama perspektif fiqih dan ushul fiqih. Dalam pandangan saya sebagai santri aktif mengikuti pengajiannya, atau santri pasif yang hanya menemani ketika keluar kota, Kiai Afif adalah sosok yang menjawab sejumlah persoalan atau masalah dari akar, bukan hanya dari ranting dan daunnya. Dengan metode ini sangat fasih dan mengerti penyebab ranting patah, dan daun menguning hingga kering dan jatuh ke bumi. Ini menunjukkan bahwa Kiai Afif bukan pemikir liniear  ala fisikawan, melainkan pemikir yang membawa teks klasik lebih dialektis, dan mampu merespons persoalan sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang.

 

Fase kedua pertemuan saya dengan Kiai Afif ketika telah menjadi alumni Pondok Sukorejo, tepatnya semenjak beraktivitas di gerakan anti korupsi hingga hijrah ke Jakarta. Pada fase ini, saya mengikuti pengajian Kiai Afif melalui sejumlah tulisan yang diterbitkan, dan pengajian secara online. Berdasarkan sejumlah buku yang ditulis, ada satu buku yang membuat saya terharu sebagai santrinya yang aktif di jaringan anti korupsi awal 2009, yaitu buku Korupsi di Negeri Kaum Beragama: Ikhtiar Membangun Fiqh Anti Korupsi. Buku ini adalah kumpulan tulisan para ahli tentang korupsi. Dalam tulisan tersebut, Kiai Afif berupaya memberikan penguatan perihal pentingnya asas pembuktian terbalik pada kasus tindak pidana korupsi.  Dalam pandangannya, asas pembuktian terbalik dibolehkan dengan dasar istihsan. Untuk memperkuat argumentasi ini dijelaskan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab pernah menyita sebagian kekayaan seseorang yang dicurigai melakukan hal atau diperoleh dengan cara tidak benar.

 

Tepat pada 2015, saya berkunjung ke Pondok Sukorejo. Dalam kesempatan tersebut, saya bersama teman-teman jaringan anti korupsi ingin mengundang sebagai salah satu narasumber dalam acara  halaqah kebangsaan pada 30 Maret 2015. Temanya pesantren dan pemberantasan korupsi, yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang dengan peserta para pengasuh pondok pesantren se-Jawa Timur.

 

Inisiatif acara ini muncul karena ada kasus cicak versus buaya, yakni adanya sejumlah teror terhadap pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terutama terkait pengungkapan kasus simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kiai Afif merespons positif acara halaqah tersebut, bahkan membukakan pintu untuk bertemu sejumlah kiai di daerah pendalungan: Banyuwangi, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, hingga Jember. Dalam benak hati yang paling dalam kala itu, guru saya ini istimewa. Kealimannya tidak lantas duduk santai di atas langit, tapi membukakan pintu secara ikhlas bagi para pencari yang masih berada di kerak bumi.

 

Pada medio 2017, 2018, hingga 2020, saya kerap bertemu Kiai Afif. Pada fase ini saya melihatnya aktif terlibat di dalam dunia politik praktis, bukan sebagai politisi partai politik, tetapi ikut mendukung salah satu calon presiden, dan kepala daerah di tempatnya tinggal. Pada fase ini saya melihatnya cukup berbeda. Yakni turun gunung dan ikut di dalam arena atau gelanggang politik praktis. Sepak terjangnya di dunia politik praktis terus belanjut dari pemilihan Gubernur Jawa Timur hingga pemilihan presiden 2019. Sebagai santri, saya merasakan kekaguman dan sesuatu yang langka pada Kiai Afif. Dalam pandangan saya, keterlibatannya ini menandakan bahwa tidak hanya memposisikan diri sebagai kiai cum intelektual Islam yang sibuk dengan ritus kegamaan dan duduk di menara gading, tetapi berupaya untuk ikut berkontribusi pada pembangunan demokratisasi. Keterlibatan Kiai Afif ini secara implisit ingin menjelaskan kepada publik bahwa pada level praktik gagasan Islam dan demokrasi dapat berjalan beriringan, tidak saling menegasikan, bahkan bersenyawa.

 

Dalam beberapa kesempatan menemani dan ‘ngobrol’ dengan Kiai Afif di Jakarta, saya berpendapat (mungkin benar dan mungkin juga salah) keterlibatan Kiai Afif di dalam politik praktis berupaya untuk membawa Islam moderat di dalam dunia politik praktis di tengah tumbuhnya populisme Islam. Populisme Islam dalam hal ini lebih dimaknai sebagai upaya pembingkaian politik identitas umat Islam untuk melawan instrumen dan menggagas berdirinya negara Islam (daulah islamiyah).[3] 

 

Gagasan keterlibatan politik Kiai Afif ini bukan dalam rangka merespons tumbuhnya populisme Islam sebagaimana pendapat Hadiz bahwa suatu gerakan dengan mengandaikan aliansi berdasarkan kesamaan identitas sesama umat Islam sebagai respons terhadap janji modernitas dan kapitalisme global tentang kesejahteraan yang belum terwujud. Secara sederhana populisme Islam menurut pendapat Hadiz adalah lebih menjadikan identitas Islam sebagai alat untuk mendapatkan sumber daya material dan kekuasaan dalam skala politik domestik[4]. Oleh karena itu, secara konseptual gagasan keterlibatan politik Kiai Afif ini lebih cenderung melihat populimse Islam dengan sudut pandang pluralisme, berbeda dengan Vedi R Hadiz yang lebih menekankan pada pendekatan ekonomi politik dan sosiologi historis.

 

Sebagai penutup tulisan ini, saya sebagai santrinya sangat senang mendengar kabar Kiai Afif di akhir tahun 2020. Pertama, akan dianugerahkan gelar doktor honoris causa oleh Univesitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.  Gelar ini pantas dan patut diterima Kiai Afif yang telah berkontribusi pada pemikiran Islam terutama bidang ushul fiqih. Kiai Afif tercatat sebagai salah satu pimpinan pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Posisi ini membawa angin segar dan diharapkan berkontribusi besar terhadap gerak dan langkah MUI ke depan.

 

____________

*Tulisan ini ditulis sebagai bentuk takdim saya sebagai santri kepada Kiai Afif, dan rasa syukur saya atas penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Kiai Afif oleh Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.

 

[2]Kata morog adalah bahasa Madura. Kerap dimaknai oleh sebagian santri di Pondok Sukorejo sebagai aktivitas mengajar seseorang, kiai maupun ustadz, di surau, langgar, ataupun mushala.

 

[3]Dalam kesempatan acara webinar bedah pemikiran Kiai Afifuddin Muhajir, yang diselenggarakan oleh UIN Walisongo, Semarang pada 2 Desember 2020. Kiai Afif membedakan makna darul Islam dan daulah islamiyah. Darul Islam adalah tidak berarti negara Islam. Darul Islam hanya berbasiskan pada wilayah, yang penduduk Islam di wilayah tersebut punya kebebasan untuk melaksanakan ajaran Islam. Sedangkan daulah islamiyah adalah negara yang telah memenuhi unsur-unsurnya yaitu: pemimpin, rakyat, wilayah, dan aturan main.

 

[4] Vedi. R Hadiz, Islamic populism in Indonesia and Middle East. United Kingdom: Cambrige University Press. 2016, hlm. 20-24.

 

Moh Didit Shaleh adalah alumnus Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo.

 


Editor:

Opini Terbaru