• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

KH Afifuddin Muhajir: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

KH Afifuddin Muhajir: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
KH Afifuddin Muhajir, Rais PBNU. (Foto: NOJ/Ist)
KH Afifuddin Muhajir, Rais PBNU. (Foto: NOJ/Ist)

Surabaya, NU Online Jatim

Sejumlah kalangan masih meragukan penggunaan vaksin untuk melawan penyebaran Covid-19. Tidak sedikit yang berpolemik bahwa keberadaan vaksin yang dipilih pemerintah dalam upaya menanggulangi virus Corona tidak tepat.

 

Diskusi yang mengemuka adalah tentang adanya unsur babi dari vaksin yang dipakai. Padahal sejumlah perusahaan yang memproduksi vaksin Corona membantah hal tersebut.

 

Hal ini juga mengundang KH Afifuddin Muhajir menyampaikan komentar. Di akun  Facebooknya pagi ini, Selasa (23/03/2021), Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut memberikan pandangan.

 

“Kantor berita Associated Press melaporkan bahwa perusahaan-perusahaan yang  memproduk vaksin Corona termasuk perusahaan Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca menyampaikan komfirmasi bahwa vaksin-vaksin baru untuk virus Corona tidak mengandung unsur babi dan berstatus halal,” katanya.

 

Lebih lanjut disampaikan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo tersebut terkait tripsin hewan yang akhirnya digunakan untuk vaksin..

 

“Di pihak lain, ilmuwan kimia mengatakan bahwa tripsin hewan yang diproses untuk menjadi vaksin telah mengalami perubahan kimia. Yakni perubahan yang menghasilkan jenis dan sifat materi yg berbeda dari zat semula,” jelas peraih doktor honoris causa dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang tersebut.

 

Pengajar di Ma’had Aly Pesantren Sukorejo ini mengemukakan bahwa di dalam ilmu fiqih, perubahan seperti ini dikenal dengan istilah istihalah.

 

Kiai Afif tidak membantah bahwa di kalangan fuqaha atau ahli fiqh terjadi perbedaan pendapat tentang istihalah. Sebagian mereka berpendapat bahwa semua benda najis termasuk anjing dan babi bisa menjadi suci dengan istihalah. Sementara yang lain berpendapat bahwa istihalah hanya dapat menyucikan kulit bangkai selain kulit anjing dan babi dengan cara disamak, dan khamer ketika berubah menjadi cuka.

 

“Sejatinya kita lebih memilih mengikuti pendapat yang kedua tentang istihalah karena itu lebih berhati-hati dan sekaligus kita terlepas dari kontroversi,” katanya dengan mengutip kaidah al-khuruju minal khilaf mustahabbun.

 

Namun pendapat yang pertama bisa menjadi jalan keluar ketika sedang dalam himpitan situasi dan kondisi seperti saat ini.


“Itu mungkin maksud dari pernyataan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmah,” pungkasnya.

 

Di akun Facebooknya, Kiai Afif bahkan memberikan judul: Vaksin AstraZeneca boleh digunakan.


Editor:

Metropolis Terbaru