• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Metropolis

Kiai Farmadi Jelaskan Zakat Fitrah di Masa Pendemi Corona

Kiai Farmadi Jelaskan Zakat Fitrah di Masa Pendemi Corona
KH Farmadi Hasyim saat menjadi pemateri ngaji online. (Foto: NOJ/istimewa)
KH Farmadi Hasyim saat menjadi pemateri ngaji online. (Foto: NOJ/istimewa)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Mayoritas atau jumhur ulama telah bersepakat bahwa mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan sebagai sebuah kewajiban yang pasti. Keberadaannya dipertegas dalam surat al-Baqarah ayat 110 serta an-Nisa tepatnya ayat 77.

 

Penjelasan tersebut disampaikan KH Farmadi Hasyim saat menggelar pengajian online bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Azhar Jawa Timur, Jumat (15-5).

 

“Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar telah disebutkan bahwa Nabi Muhammad telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan (sebanyak) satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki laki maupun perempuan dari kaum Muslimin,” kata KH Farmadi mengawali kajian. 

 

Mengutip pandangan Prof Dr Wahbah Azzuhaili dalam kitab al-Fighul Islam wa Adillatuhu tepatnya pada jilid 3 halaman 2036 disebutkan bahwa ada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah bahwa zakat fitrah memiliki banyak manfaat.

 

“Di antaranya adalah membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya, demikian pula omongan kotor,” ungkap Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama  (LDNU) Jawa Timur tersebut.

 

Tidak berhenti sampai di situ, aneka manfaat juga mengiringi dari mereka yang berkenan untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai ketentuan.

 

“Tentu saja, dengan berzakat fitrah, maka secara langsung dapat memberi makanan kepada orang miskin,” ungkapnya.

 

Kasi Pemberdayaan KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim tersebut kemudian mengingatkan semua kalangan akan kondisi negeri yang demikian terpuruk imbas dari penyebaranm virus Corona. 

 

“Keberadaan perintah untuk berzakat fitrah menemukan relevansinya dengan kondisi saat ini yang mana kebanyakan kaum Muslimin dan warga bangsa kondisi ekonominya tengah terpuruk,” jelasnya.

 

Karena berstatus sebagai zakat fitrah, maka harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri karena bila diberikan usai shalat Id, maka itu masuk kategori sedekah.

 

“Ini juga membawa pesan bahwa menyegerakan zakat fitrah tentu saja dianjurkan. Lantaran dengan demikian akan kian cepat pula warga dapat tertolong dari kekurangan pangan,” tegasnya.

 

Selanjutnya pada kesempatan tersebut dijelaskan terkait fidyah atau tebusan yakni pengganti bagi mereka yang berhalangan untuk berpuasa Ramadlan.

 

Imam Nawawi al-Jawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zainnya menjelaskan bahwa mereka yang tua renta dan tidak mampu berpuasa, demikian pula orang sakit menahun dan tidak bisa diharapkan lagi sembuhnya, maka wajib membayar fidyah saja.

 

“Sedangkan bagi mereka yang tidak berpuasa karena untuk orang lain seperti perempuan hamil dan menyusui meskipun anaknya, maka harus mengqadla atau mengganti puasa di lain hari dan membayar fidyah tiap sehari sejumlah satu mud dan diberikan kepada kalangan fakir muskin,” urai Kiai Farmadi.

 

Pada kesempatan tersebut juga diuraikan terkait fidyah untuk mereka yang sedang berihram. 

 

“Prof Dr Ali Ashabuni dalam kitab Shafwatut Tafasir jilid 1 hal 92 menjelaskan fidyahnya adalah tiga pilihan yakni berpuasa selama tiga hari, pilihan kedua bersedekah tiga sha' kepada enam orang miskin, atau menyembelih kambing,” pungkasnya.

 

Editor: Syaifullah
 


Editor:

Metropolis Terbaru