• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Kiai Marzuki: Alumni Pesantren Salaf Tak Kalah dengan S2 Syariah

Kiai Marzuki: Alumni Pesantren Salaf Tak Kalah dengan S2 Syariah
Ketua PWNU Jatim Kiai Marzuki Mustamar (kiri) di kantor PWNU Jatim di Surabaya. (Foto: NOJ/A Thoriq A)
Ketua PWNU Jatim Kiai Marzuki Mustamar (kiri) di kantor PWNU Jatim di Surabaya. (Foto: NOJ/A Thoriq A)

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur KH Marzuki Mustamar mengatakan bahwa alumni pesantren salaf tidak kalah dengan lulusan perguruan tinggi Islam bahkan untuk tingkat magister. Hanya karena urusan ijazah saja alumni pesantren salaf tidak diakui sebagai orang-orang terdidik.

 

“Meskipun mereka tidak punya ijazah SD dan SMP, mereka namanya orang-orang terdidik. Jawa Timur itu IPM (indeks pembangunan manusia)-nya dianggap rendah, karena mereka-mereka yang mondok enggak punya ijazah SMP itu dianggap tidak berpendidikan,” kata Kiai Marzuki usai menerima silaturrahim DPW PKB Jatim di kantor PWNU Jatim di Surabaya, Selasa (14/09/2021) petang.

 

Nah, di Jawa Timur, Kiai Marzuki mengatakan alumni-alumni pesantren salaf sangat banyak. Mereka di antaranya lulusan Pesantren Lirboyo, Kediri, dan Pesantren Sidogiri, Pasuruan, dan pesantren-pesantren salaf lainnya di Jawa Timur.

 

Nyuwun sewu, tamatan Lirboyo, tamatan Sidogiri, yang sampai khatam Fathul Mu'in, Fathul Wahhab, Muhadzdzab, itu untuk menjadi hakim agama, itu alimnya, pintarnya, melebihi yang tamat S2 jurusan Syariah. Hanya gara-gara masalah legalitas saja akhirnya mereka, jangankan daftar jadi hakim agama, daftar modin saja sulit,” ujar Kiai Marzuki.

 

Di sisi inilah Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Gasek, Kota Malang, itu berharap pemerintah memperhatikan pesantren-pesantren dan para santri. Perhatian yang diharapkan di antaranya dengan memberikan pengakuan ijazah-ijazah alumni pesantren salaf agar setara dengan lembaga pendidikan formal.

 

Selain itu, lanjut Kiai Marzuki, juga tidak mempersulit pengurusan administrasi pesantren agar mudah tercatat dan diakui oleh pemerintah. Pengasuh atau pengelola pesantren, kata dia, jangan dibuat ribet untuk mengurusi hal-hal formal seperti itu karena hari-hari para kiai dan pengasuh pesantren sudah dipenuhi dengan tugas mendidik santri.

 

Bila perhatian seperti itu direalisasikan, maka Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (selanjutnya dikenal Perpres Dana Abadi Pesantren) yang sudah diteken Presiden Jokowi per 2 September 2021 pada tataran pelaksanaannya betul-betul bernapas apresiasi kepada pesantren.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru