• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Kini, Setiap Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kementerian Agama

Kini, Setiap Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kementerian Agama
Majlis taklim yang digelar PC Muslimat NU Pasuruan. (Foto: NU Online Jatim/panitia)
Majlis taklim yang digelar PC Muslimat NU Pasuruan. (Foto: NU Online Jatim/panitia)

Surabaya, NU Online Jatim
Kementerian Agama RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Di PMA dijelaskan bahwa setiap majelis taklim harus mendaftarkan diri atau terdata di Kemneterian Agama atau Kemenag. Polemik pun mencuat segera setelah PMA tersebut disosialisasikan secara terbuka. 

 

Seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag pun telah menerima PMA tersebut dari pusat, kendati petunjuk teknisnya belum. Begitu pula dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur. 

 

"Saya sendiri baru tahu PMA itu tapi kita belum action," kata Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Jatim, Mochammad Amin Mahfud, di Surabaya, Selasa (3/12). 

 

Berdasarkan data diperoleh dari Kemenag Jatim disebutkan, sampai akhir 2019 total jumlah majelis taklim se Jatim sebanyak 26.987. Terbanyak berada di Kota Surabaya, yakni sebanyak 2.307 majelis taklim. Di bawahnya ada Kabupaten Pasuruan sebanyak 2.171 majelis dan di bawahnya lagi Kabupaten Kediri sebanyak 1.721 majelis. 

 

Di Kabupaten Trenggalek, terdata sebanyak 1.644 majelis taklim, Kabupaten Probolinggo 1.576 majelis, Kabupaten Lamongan 1.369 majelis, dan Banyuwangi sebanyak 1.326 majelis. Daerah lain yang jumlah majelis taklimnya banyak, di antaranya, Kabupaten Madiun, Pamekasan, Bojonegoro, Ngawi, dan Bondowoso. 

 

Amin mengimbau masyarakat di Jatim agar tidak risau dengan terbitnya PMA tersebut. 

 

"Enggak usah khawatir, majelis-majelis kita alhamdulillah selama ini enggak ada persoalan. Saya sendiri sebenarnya baru menerima dan belum tahu detilnya, tapi masyarakat jangan khawatir, mungkin nanti akan ada perhatian dari pemerintah," ujarnya. 

 

Menurut Amin, pendataan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada majelis taklim dalam rangka untuk pemberdayaan. 

 

"Menurut saya itu sangat-sangat penting untuk membantu untuk, misalnya, mengentaskan kemiskinan, memberikan pembelajaran-pembelajaran dan sosialisasi dari pemerintah," katanya. 

 

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan PMA diterbitkan untuk memudahkan pemberian bantuan pemerintah kepada majelis taklim. Dia membantah itu sebagai bentuk kontrol pemerintah untuk mencegah masuknya paham-paham radikalisme. 

"Saya tidak melihat yang aneh di majelis taklim," katanya dalam keterangannya pada Jumat (29/10). 

 

Untuk diketahui, PMA Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

 

Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA harus terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto copi KTP.

 

Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kontributor: Nur Faishal
Editor: Syaifullah
 


Editor:

Metropolis Terbaru