• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Madura

Kitab Kuning Kini Rutin Dipelajari Anggota Polres Sumenep

Kitab Kuning Kini Rutin Dipelajari Anggota Polres Sumenep
Kegiatan ngaji kitab kuning yang dilaksanakan di Masjid Mapolres Sumenep. (Foto: NOJ/ Mahrus Ali).
Kegiatan ngaji kitab kuning yang dilaksanakan di Masjid Mapolres Sumenep. (Foto: NOJ/ Mahrus Ali).

Sumenep, NU Online Jatim

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa anggota polisi harus belajar kitab kuning. Tujuannya diantaranya untuk memperdalam ilmu agama bagi anggota Polri. Serta sebagai upaya pencegahan berkembangnya paham radikal.

 

Adapun kitab kuning merupakan materi pembelajaran untuk santri dan kurikulum khas pesantren. Kitab Kuning adalah sebutan untuk kitab-kitab klasik karya ulama-ulama terdahulu yang merupakan salah satu elemen utama dalam pengajaran di pesantren NU.

 

Kini, gagasan Kapolri tentang belajar kitab kuning ditindaklanjuti Kepolisian Resort Sumenep, Madura. Kajian kitab kuning mulai dilaksanakan secara rutin di masjid Polres Sumenep. Serta diwajibkan bagi anggota Polres Sumenep untuk mengikuti kajian kitab kuning tersebut. 

 

"Kegiatan ini menindaklanjuti ketika Pak Kapolri fit and proper test bahwa anggota itu wajib belajar kitab kuning. Menindaklanjuti itulah kita buat program, pertama, anggota belajar singkat dan cepat cara membaca kitab kuning selama tiga hari," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman dilansir dari VIVA Kamis, (04/02/2021).

 

Darman melanjutkan, program kedua adalah kajian kitab kuning yang dilaksanakan setiap Senin sampai Kamis seusai salat Dzuhur berjamaah. Kitab kuning yang dikaji ialah Bidayat al-Hidayah karya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, atau yang masyhur dikenal dengan Imam Ghazali. Kitab ini teramat akrab di lingkungan pesantren.

 

Ustadz yang mengajar dalam program kajian Bidayat al-Hidayah ini ada dua orang berdasarkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumenep. "Program ini kita bekerja sama dengan Kemenag (Sumenep). Soal siapa pengasuh (yang memimpin kajian kitab kuning), kita serahkan ke ahlinya, dalam hal ini Kemenag," ungkap Darman.

 

Selain menindaklanjuti arahan Kapolri, ada beberapa tujuan utama yang mendorong Polres Sumenep menggelar kajian kitab kuning tersebut. 

 

"Pertama, untuk meningkatkan pengetahuan agama anggota. Kemudian memotivasi anggota belajar agama di sela-sela kesibukan. Yang ketiga, setidaknya anggota tahu kalau menjawab kalau ditanya tentang radikalisme agama. Yang terakhir, ya, meningkatkan iman dan takwa anggota," jelas Darman.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri yang merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 menyampaikan akan mewajibkan anggota Polri untuk mempelajari kitab kuning. Pernyataan ini disampaikan mantan Kapolda Banten ini saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/01/2021) kemarin. "Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota (Polri) wajib untuk belajar kitab kuning," kata Listyo.

 

Listyo menerangkan, gagasan tersebut berasal dari ulama-ulama yang pernah ia temui. Atas dasar saran itu, program wajib belajar kitab kuning kepada anggota Polri akan dilanjutkan jika dirinya resmi dilantik menjadi Kapolri.

 

"Tentunya baik di eksternal maupun internal itu saya yakini apa yang disampaikan kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu akan kami lanjutkan," ujar Listyo.

 

 Dalam pencegahan radikalisme, lanjutnya, Polri juga bakal mengutamakan moderasi beragama dalam upaya mencegah berkembangnya paham radikalisme.

 

 Menurut dia, salah satu caranya ialah dengan menggandeng sejumlah tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat, hingga komunitas sipil.

 

"Jadi perlu kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas-ormas berbasis agama, dan para pemangku kepentingan lainnya termasuk melibatkan para ahli dan civil society," ucapnya.

 

 

Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga diminta untuk memperhatikan kesempatan santri alumni pesantren dan madrasah untuk menjadi anggota Polri.

 

 Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal saat uji kepatutan dan kelayakan Komjen Listyo. "Saya mewakili komponen dan komunitas madrasah, saya minta nanti ada lulusan-lulusan pesantren yang tertuang dalam regulasi UU 18/19, ada rekognisi pengakuan kelulusan mereka juga punya kesempatan (menjadi anggota Polri)," kata Cucun.


Editor:

Madura Terbaru