• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Parlemen

Komisi E DPRD Jawa Timur Kawal Rancangan Perda Pesantren

Komisi E DPRD Jawa Timur Kawal Rancangan Perda Pesantren
Umi Zahrok, anggota DPRD Jawa Timur. (Foto: NOJ/KJ)
Umi Zahrok, anggota DPRD Jawa Timur. (Foto: NOJ/KJ)

Surabaya, NU Online Jatim
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu cita-cita mulia negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Cita-cita ini sekaligus menjadi tanggung jawab nasional untuk meningkatkan sumber daya manusia sehingga mampu mencapai kesejahteraan bagi segenap rakyat Indonesia.

 

Dalam mengawal hal ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan pesantren. Hal tersebut sebagai turunan dan implementasi dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren. 

 

Dengan jumlah pesantren di Jawa Timur yang mencapai 4.450, dengan 26.000 madrasah diniyah, 1.7 juta santri, 26.700 kiai, dan 8.900 guru merupakan potensi besar yang dimiliki Jawa Timur. Keberadaannya tentu saja sangat penting untuk turut serta dalam upaya mencerdaskan bangsa. 

 

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur berpendapat, bahwa Raperda ini dilatarbelakangi karena pesantren telah membuktikan eksistensinya dalam memberikan muatan nilai spiritual, moral, dan pemahaman agama.

 

“Pesantren hari ini telah membuktikan tumbuh kembangnya sebagai subkultur yang memberikan pemahaman spiritual, moral, dan keagamaan,” kata Umi Zahrok, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur saat memberi keterangan, Jumat (6/11/2020).

 

Namun potensi-potensi tersebut belum mendapatkan perhatian yang cukup. Pasalnya, selama ini santri sebagai binaan pesantren tidak tergolong dalam penyumbang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Partisipasi Sekolah (APS), karena pesantren dianggap sebagai pendidikan non formal. Peraturan mengenai pesantren yang sudah ada belum secara optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum.

 

“Kami berusaha menggeser stigma tersebut dan berupaya menjamin pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat melalui Perda,” terangnya.

 

Dirinya melanjutkan, Raperda ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada pesantren dalam menjalankan fungsinya.

 

“Perda ini nantinya untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitas berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren,” terangnya.

 

Anggota dewan dari F-PKB ini juga menjelaskan, bahwa dalam Raperda ini akan diatur beberapa ruang lingkup dalam pesantren. 

 

Dijelaskannya bahwa ada beberapa ruang lingkup pesantren yang diatur dalam Perda ini, yaitu menfasilitas pengembangan lembaga pendidikan dan pengembangan sarana dakwah islamiyah.

 

"Juga menfasilitasi pengembangan pemberdayaan masyarakat, kesetaraan ijazah dan kelulusan, status kelembagaan pesantren, pusat data, koordinasi dan kerja sama, partisipasi, dan juga pendanaan," pungkasnya.


Parlemen Terbaru