• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Komisioner Bawaslu Jatim Raih Penganugerahan KPID

Komisioner Bawaslu Jatim Raih Penganugerahan KPID
Nur Elya Anggraini, Komisioner Bawaslu Jatim saat menerima penghargaan KPID Jatim. (Foto: NOJ/Anita)
Nur Elya Anggraini, Komisioner Bawaslu Jatim saat menerima penghargaan KPID Jatim. (Foto: NOJ/Anita)

Surabaya, NU Online Jatim

Manusia tentu memiliki mimpi. Setiap mimpi yang ada tentu harus diwujudkan dengan doa maupun usaha yang sepadan. Seperti kata pepatah yakni hasil berbanding lurus dengan usaha, maka dalam mewujudkan segala hajat tentu harus dibarengi dengan ikhtiar-ikhtiar. Hal ini diyakini oleh Nur Elya Anggraini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

 

Ely begitu karib disapa mengungkapkan bahwa salah satu impiannya untuk menaiki panggung penganugerahan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menjadi moment yang dinanti-nanti dalam kurun waktu tiga tahun.


“Akhirnya naik juga ke panggung anugerah ini setelah menanti kurang lebih tiga tahun,” katanya, Senin (21/12/2020).


Lebih lanjut, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut menerangkan bahwa Bawaslu merupakan mitra strategis KPID Jatim.

 

“Bawaslu adalah mitra strategis KPID, kami bernaung dengan lembaga yang bernama gugus tugas dengan fungsi untuk mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi di radio maupun televisi,” paparnya.


Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jatim tersebut juga menjelaskan bahwa KPID dan Bawaslu bersinergi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu).

 

“Mencegah, mengawasi dan menangani pelanggaran yang terjadi di televisi dan radio selama musim Pemilu dan Pilkada tidak bisa kami lakukan tanpa KPID. Jadi, mau tak mau, kami harus bergandeng tangan menciptakan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye yang seturut regulasi,” terangnya.


Ely juga memaparkan bahwa hal ini mencakup berbagai lembaga penyiaran baik publik, swasta, berlangganan, maupun komunitas.


“Dalam semua platform lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan, maupun lembaga penyiaran komunitas. Nah itu. Baik tahapan Pemilu maupun Pilkada,” paparnya.

 

Menurutnya, Bawaslu dan KPID merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


“Yang namanya Bawaslu dengan KPID memang tidak bisa dipisahkan,” pungkasnya.

 

 

Editor: Risma Savhira


Metropolis Terbaru