• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Kediri Raya

Kopri PMII Blitar Minta RUU PKS Segera Disahkan

Kopri PMII Blitar Minta RUU PKS Segera Disahkan
Ketua Kopri PMII Blitar Raya, Ningtyas Rosadi. (Foto: NOJ/ Nana Aidia Fitra Sania).
Ketua Kopri PMII Blitar Raya, Ningtyas Rosadi. (Foto: NOJ/ Nana Aidia Fitra Sania).

Blitar, NU Online Jatim

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar Raya meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kopri PMII Blitar Raya, Ningtyas Rosadi. Menurutnya, di tengah situasi seperti saat ini tidak ada alasan lagi untuk tidak mengesahkan RUU PKS. Apalagi pembahasan RUU PKS bertahun-tahun tidak kunjung diketok palu.

 

“Dari tahun-tahun sebelumnya tidak ada ketegasan RUU PKS akan ditindaklanjuti, justru terkesan mengulur-ulur waktu. Padahal kekerasan seksual di Indonesia merupakan kasus yang cukup emergency,” katanya, Senin (02/08/2021).

 

Nining, sapaan akrabnya menjelaskan, melihat data dari Komisi Nasional Perlindungan Perempuan tahun 2001 hingga 2011, terdapat rata-rata 35 perempuan mengalami kekerasan seksual dalam sehari. Kemudian pada 2019, terdapat kurang lebih 406 ribu kasus kekerasan seksual. Dan pada 2020 kasus tersebut mengalami kenaikan mencapai 14%.

 

“Data tersebut seharusnya menjadi bekal dan dalil untuk segera disahkan RUU PKS tersebut,” jelas Nining.

 

Tidak hanya itu, Nining juga menjabarkan terkait kasus kekerasan seksual di Blitar. Ia menyebutkan, di Blitar sendiri tidak kalahkan darurat. Kekerasan seksual merupakan kasus yang paling banyak ditemui dibandingkan dengan kasus-kasus kriminal lainnya.

 

“Di Blitar sendiri juga butuh payung hukum untuk menangani kasus ini. Pasalnya, grafik tiga tahun terakhir menunjukkan kenaikan,” lanjut Nining.

 

Menurut Nining, RUU PKS sangat spesifik dibandingkan dengan Undang-Undang lain yang membahas terkait dengan perlindungan perempuan. RUU ini diperlukan karena kondisi kekerasan seksual di Indonesia yang semakin meningkat.

 

Sementara itu, menanggapi anggapan sejumlah pihak yang memandang RUU PKS tidak berdasarkan Pancasila, Nining malah menilai sebaliknya. Ia menuturkan, RUU PKS dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak merasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Nining juga menanggapi pandangan terkait RUU PKS yang dianggap tidak sesuai dengan nilai agama. Menurutnya, semua agama tidak ada yang menghalalkan kekerasan seksual.

 

“Kesemuanya itu tidak ada satu pun yang pas dijadikan alasan penolakan atas disahkannya RUU PKS tersebut,” imbuhnya.

 

 

Dirinya berharap, agar RUU PKS dapat segera disahkan. Sebab, Jika tidak segera ditindaklanjuti, kekerasan seksual akan semakin meningkat karena tidak ada payung hukumnya.

 

“Semoga RUU PKS ini segera disahkan, karena melihat kasus kekerasan seksual yang terus naik grafiknya setiap tahun,” pungkas Nining.

 

Penulis: Nana Aidia Fitra Sania

Editor: A Habiburrahman


Kediri Raya Terbaru