• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Lebaran Diwarnai Insiden Mercon Maut, Ini Kata Katib Syuriah NU Jatim

Lebaran Diwarnai Insiden Mercon Maut, Ini Kata Katib Syuriah NU Jatim
Ilustrasi mercon atau petasan. (Foto: Antarafoto)
Ilustrasi mercon atau petasan. (Foto: Antarafoto)

Surabaya, NU Online Jatim

Momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah diwarnai insiden ledakan petasan yang menewaskan lebih dari satu orang dan melukai beberapa orang di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Para ulama di Nahdlatul Ulama (NU) sebetulnya sejak lama sudah mengharamkan petasan atau mercon, tapi mungkin karena sudah menjadi tradisi, kesenangan berdar-der-dor pun mengalahkan seruan para ulama itu.

 

“Jadi, para ulama Nahdlatul Ulama, jauh hari di dalam muktamar itu sudah dibahas bahwa mercon itu hukumnya haram,” kata Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim KH Syafruddin Syarif kepada NU Online Jatim, Jumat (14/05/2021).

 

Ada dua alasan kenapa petasan dihukumi haram oleh mayoritas ulama NU. Pertama, papar Kiai Syafruddin, menimbulkan tindakan mubazir. Kedua, menimbulkan kemadlaratan atau membahayakan. Sampai sekarang, ia mengaku belum membaca atau menemukan pendapat ulama yang membolehkan petasan atau mercon.

 

Bagaimana dengan kembang api atau duljeddulan (mainan serupa meriam dari bambu dengan bahan karbit yang menghasilkan suara letusan)? Kiai Syafruddin berpendapat, jika suara letusan dari kembang api dan duljeddulan itu menimbulkan keterkejutan orang lain sehingga menimbulkan penyakit, atau bahkan berbahaya bagi orang yang memiliki riwayat penyakit jantung, maka itu juga dilarang.

 

“Pakai karbit (duljeddulan) itu kalau di lingkungannya tidak ada yang sakit jantung dan tidak membahayakan, hanya sekadar suaranya, maka itu tidak apa-apa. Karena tidak menimbulkan kehancuran di lingkungannya, Tapi kalau di lingkungannya ada yang punya penyakit jantung, itu akhirnya juga tidak boleh,” ujarnya.

 

Kiai Syafruddin lantas mengutip kaidah fiqhiyah yang menjadi dasar dari pada pendapatnya itu, yaitu laa dlarara wa laa dlirara. Kaidah itu, papar dia, asalnya dari sebuah hadits Rasulullah SAW. Sandaran utamanya ialah firman Allah SWT di dalam QS Al-Baqarah ayat 195, yang artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

 

“Jadi, jangan jatuhkan dirimu di dalam kehancuran, di dalam kerusakan, sampai taraf kematian atau pun hanya tangannya yang buntung karena mercon. Jadi, sebenarnya dalam Islam para ulama sepakat untuk mercon dilarang. Kita mendukung polisi yang melarang mercon,” tandas Kiai Syafruddin.

 

 

Untuk diketahui, insiden petasan atau mercon maut di Jatim terjadi di beberapa daerah. Di Tulungagung, sembilan pemuda harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar serius di sekujur tubuh akibat terkena dampak ledakan dahsyat dari ratusan petasan kertas yang sedang mereka buat di salah satu rumah korban di Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur, Senin malam (10/05/2021).

 

Dua di antara sembilan pemuda korban ledakan itu meninggal dunia saat dirawat di IGD RSUD dr Iskak Tulungagung. Sebagian yang lain kritis dan belum sadarkan diri. Luka bakar yang mereka alami mencapai 50 persen, terutama di bagian paha, selangkangan, tangan serta wajah.

 

Di Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk membuat petasan meledak tepat pada saat malam takbiran, Rabu malam (12/05/2021). Akibatnya, seorang warga setempat bernama Nadhif meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan. Rumah tempat membuat petasan juga hancur berantakan.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru