• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

LP Ma’arif NU Jatim Tolak Permendikbud soal Dana Bos Reguler

LP Ma’arif NU Jatim Tolak Permendikbud soal Dana Bos Reguler
Surat pernyataan sikap LP Ma'arif NU Jatim pada Permendikbud No 6 Tahun 2021 terkait dana BOS. (Foto: NOJ/Rofi'i Boenawi.
Surat pernyataan sikap LP Ma'arif NU Jatim pada Permendikbud No 6 Tahun 2021 terkait dana BOS. (Foto: NOJ/Rofi'i Boenawi.

Surabaya , NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Lembaga Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur menolak kebijakan pemerintah terbaru terkait tata kelola bantuan opersional sekolah (BOS) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan tersebut dirasa tidak adil karena membatasi akses akses pendidikan masyarakat melalui penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik yang kurang dari 60 siswa selama 3 tahun terakhir.

 

Sikap penolakan itu disampaikan secara tegas secara tertulis oleh PW LP Ma’arif NU Jatim pada Ahad (05/09/2021). Surat ditandatangani oleh Ketua PW LP Ma’arif NU Jatim Noor Shodiq Askandar dan sekretarisnya, Sunan Fanani. Berikut ini isi sikap penolakan lengkap sebagaimana diterima oleh NU Online Jatim:

 

Press Release

PENOLAKAN PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021

Tentang SEKOLAH PENERIMA DANA BOS REGULER

Melalui Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan utama yang menjadi hak bagi setiap warga negara yang harus didapatkan, maka kewajiban pemerintah adalah membiayai pendidikan sebagai amanat undang-uandang tersebut.

 

Oleh sebab itu pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara untuk dapat menikmatinya. Dalam kondisi apapun negara harus hadir memberikan pendidikan layak kepada rakyatnya sebagai bentuk dari menjaga generasi bangsa agar tidak tertinggal oleh bangsa lain.

 

Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran, maka penyelenggaran pendidikan baik oleh pemerintah maupun lembaga yang diinisiasi oleh masyarakat harus tersedia agar rakyat mudah mendapatkan pendidikan Peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan adalah memfasilitasi pemenuhan layanan pendidikan salah satunya melalui bantuan opersional sekolah (BOS).

 

Upaya ini dilakukan agar layanan pendidikan dapat diberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan dengan baik. Akan tetapi sangat disayangkan jika pemerintah dalam menjalankan fungsi tersebut berubah menjadi yang semula sebagai penyedia layanan pendidikan kemudian menjadi aparatur yang membatasi akses pendidikan masyarakat melalui penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik yang kurang dari 60 siswa selama 3 tahun terakhir.

 

Kebijakan pemerintah melalui Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler mencerminkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan masyarakat yang sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan agar putra-putri masyarakat mendapatkan pendidikan dengan mudah. Bahwa dana BOS diberikan adalah berbasis pada jumlah murid yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bukan berbasiskan lembaga penyelenggara.

 

Dengan didasari hal inilah PW LP Maarif NU Jawa Timur menyatakan bahwa:

 

1. Menolak pemberlakuan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Bab II Penerima dana BOS Reguler Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler;

 

2. Mendesak pemerintah terutama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menghapus persyaratan penerima dana BOS Reguler yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler; dan

 

3. Mengajak pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan pemerintahan terutama mengelola pendidikan mengedepankan fungsi tolerasi (tasamuh), berimbang (Tawazun), berkeadilan (I’tidal) dan mengutamakan pelayanan sebagai pengayom seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi dan mengedankan UUD 1945 pasal 31. Demikian press release ini kami sampaikan semoga pendidikan di Indonesia dapat menjaga marwah bangsa Indonesia menuju bangsa yang berkeadilan dan kemakmuran untuk kemaslahatan umat.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru