• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Tapal Kuda

Lusa, Madrasah se Kabupaten Pasuruan Gelar PTM, Ini Prosedurnya

Lusa, Madrasah se Kabupaten Pasuruan Gelar PTM, Ini Prosedurnya
Sosialisasi oleh Kemenag Pasuruan terkait PTMT. (Foto: NOJ/SA)
Sosialisasi oleh Kemenag Pasuruan terkait PTMT. (Foto: NOJ/SA)

Pasuruan, NU Online Jatim

Madrasah semua tingkatan di Kabupaten Pasuruan bersiap-siap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada Rabu (18/08/2021) lusa. Sosialisasi dan koordinasi terkait rencana itu sudah dilakukan. Pun prosedur yang akan diterapkan sudah disiapkan.

 

PTM digelar berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan telah terkait pembelajaran tatap muka terbatas berlaku di daerah yang masuk Level 3.

 

Karena masuk kategori Level 3, Pemerintah Kabupaten Pasuruanmenindaklanjuti SKB tersebut dengan menggelar rapat terbatas bersama jajaran dinas pendidikan, dinas kesehatan, kementerian agama, dan beberapa pihak terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan PTMT di sekolah dan madrasah.

 

Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan juga telah melaksanakan sosialisasi PTMT tersebut kepada Satuan Kerja MIN, MTsn dan MAN. Terkait itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Moh As'adul Anam menyampaikan bahwa PTMT akan dimulai pada Rabu lusa di semua jenjang tingkatan madrasah.

 

"Lembaga bertanggung jawab terhadap tersedianya sarana sanitasi, seperti tempat cuci tangan dan sabun, adanya satgas tingkat madrasah, dan  membantu anak-anak melaksanakan prokes di madrasah, serta mampu mengakses fasilitas kesehatan," katanya, Senin (16/08/2021).

 

"Sedangkan untuk izin, diwakilkan kepada pengawas untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga layak atau tidak untuk menyelenggarakan tatap muka, serta harus ada ijin satgas tingkat kecamatan, lembaga juga bersedia untuk ditutup sementara apabila ada salah satu warga madrasah yang terkonfirmasi positif Covid-19," imbuh Anam

 

Sementara itu, Kepala MIN 2 Pasuruan Hariyono menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menggelar rapat terbatas dengan dewan guru. Dalam paparannya, mantan Wakil Kepala Kesiswaan di MTsN Bangil tersebut menyampaikan bahwa selama PTMT ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

 

Yakni kewajiban bagi siswa untuk memakai masker, menaati prokes, dan tidak boleh jajan karena semua kantin wajib ditutup. Siswa peserta PTMT juga harus mendapatkan izin dari wali murid atau orang tuanya.

 

"Jadi siswa datang langsung masuk kelas tanpa ada kegiatan do'a bersama/shalat Duha seperti biasanya, karena waktu luang yang digunakan maksimal hanya dua jam. Kuota siswa pun maksimal 30 persen sehingga ada jadwal bergilir, namun bukan bersip, atau sesi, jadi terkait jadwal sudah kita atur sesuai prosedur yang ada," ujar Hariyono.

 

Sedangkan terkait kewajiban guru, yang diperkenankan mengajar di kelas adalah guru yang  sudah divaksin dosis 1 dan 2. Bagi guru yang belum divaksin atau masih vaksin 1 tidak boleh datang ke sekolah.

 

Editor: Nur Faishal


Tapal Kuda Terbaru