• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Madura

LWPNU Sumenep, Imbau Agar Aset NU Harus Jelas secara Hukum

LWPNU Sumenep, Imbau Agar Aset NU Harus Jelas secara Hukum
Program Suara Publik Radio Nusa. (Foto: NOJ/IA)
Program Suara Publik Radio Nusa. (Foto: NOJ/IA)

Sumenep, NU Online Jatim

Kamis (28/1/2021) Radio Nusa FM 95.4 MH.z mengundang pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Sumenep. Hal itu untuk menjelaskan kepada nahdliyin bahwa aset NU yang ada di masing-masing kecamatan dan telah digunakan sebagai kantor, tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau yang lainnya, harus dipertegas legalitasnya secara hukum. 

 

Program Suara Publik dengan tema 'Aspek Kemanfaatan dan Kepastian Hukum terhadap Sertifikasi Aset NU di Kabupaten Sumenep' yang dipandu oleh Firdaus dimulai jam 09.00-11.00 WIB di studio atau kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep lantai 1, Jl. Trunojoyo 259 Gedungan, Batuan, Sumenep. 

 

Naghfir narasumber acara tersebut mengajak secara moril untuk belajar dari kasus yang pernah dialami oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Bluto.

 

"Llcu sekali jika berkasnya hilang. Dalam arti fisiknya ada dan diklaim oleh pihak ketiga," katanya.

 

Pria yang menjabat sebagai Tim Sertifikasi Aset NU di LWPNU Sumenep menegaskan bahwa permasalahan ini harus imbang antara asas kemanfaatan dan kepastian. Dalam arti, jika ada yang mewakafkan, sebenarnya harus diurus dan jangan dibiarkan, sehingga ada pihak lain yang mengklaim. 

 

"Kami imbau kepada seluruh MWCNU se-Kabupaten Sumenep, jangan anggap remeh. Ketika ada orang yang mewakafkan, sebenarnya kita punya tanggung jawab pada umat," pintanya penuh harap.

 

Tak sampai di situ, dalam Undang-undang wakaf, tidak boleh mengalihfungsikan wakaf, apalagi digadaikan ke bank.

 

"Itu ada pidananya. Dendanya sekitar Rp 100 juta dan mendekam di jeruji besi kurang lebih lima tahun," pesannya.

 

Menurut Dosen Fakultas Syariah di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang tersebut mengutarakan bahwa LWPNU memiliki tim posko pengaduan yang menampung problem-problem yang dialami oleh masing-masing MWCNU. Serta siap melakukan aksi atau turun ke lapangan dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

 

Selanjutnya, dirinya menjelaskan bahwa istilah wakaf tidak hanya dikenal dengan benda yang tidak bergerak, seperti tanah. Tetapi juga ada yang berbentuk benda yang bergerak.

 

"Siapa tau nanti ada dermawan kaya yang mewakafkan kapal pesiar, ambulance, atau mewakafkan separuh sahamnya kepada NU. Jika ada, maka kami akan bekerjasama dengan perbankan syariah," ujarnya.

 

Pria alumni UIN Malang tersebut menegaskan bahwa LWPNU bukan event organizer, tetapi pada praktis. Karena di dalamnya ada penyuluhan langsung dan mengatasi permasalahan di lapangan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam arti, tidak memberikan pendapat hukum yang salah.

 

Berdasarkan hasil Turun ke Bawah (Turba) ke sebagian MWCNU dan mendengarkan keluhan masing-masing MWCNU, ternyata banyak orang yang menyerahkan harta benda kepada nadzir, tetapi tidak ada sertifikatnya.

 

"Belum tentu bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut memiliki hak tanahnya. Sebaliknya, orang yang memiliki tanah tidak memiliki bangunan. Bisa jadi mereka menyewa bangunan atau tanah," terangnya. 

 

Ada juga aset NU atau bangunan NU berdiri di atas tanah kas desa atau tanah catoh. 

 

"Bukan hanya MWCNU, tetapi sebagian badan otonom NU yang memiliki kantor, berdiri di atas tanah pecaton. Lucu sekali, karena jika desa terkena audit, bisa diberi teguran keras," ucapnya. 

 

Pria kelahiran Pasongsongan tersebut menerangkan bahwa estimasi waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut tergantung kasusnya.

 

"Perlu diketahui bahwa proses peralihan wakaf ke nadzir, gratis. Namun persoalannya juga beragam. Contohnya leter C. Ketika proses, maka butuh pengukuran dengan mendatangkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Nah itu butuh biaya," ungkapnya.

 

Contoh lainnya, ada seseorang yang mewakafkan tanah 500 Ha, tetapi di tanah yang luasnya 1000 Ha.

 

"Nah di sini perlu memecahkan sertifikat tanah yang butuh dana, seperti uang materai, dana transportasi, dan lainnya. Dengan demikian, butuh merogoh kocek untuk menyelesaikan polemik tersebut," tegasnya menggebu-gebu.

 

Di akhir keterangannya, ia mengajak kepada seluruh MWCNU untuk memproses aset NU demi menyelamatkan inventaris jamiyah dari tangan ketiga. LWPNU menginginkan seluruh aset-aset NU bersertifikat, baik asetnya diperoleh dari hasil jual beli, wakaf, dan hibah. 

 

"Kita tidak boleh menempati suatu barang yang tidak jelasnya wakif dan nadzirnya, apalagi kita telantarkan. Naudzubillah," pungkasnya.

 

Pewarta: Ibnu Abbas
Editor: Risma Savhira


Madura Terbaru