• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Metropolis

Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Aksi Anarkis

Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Aksi Anarkis
Aksi demonstrasi menolak disahkannya UU Cipta Kerja di Pamekasan. (Foto: NOJ/Syarofi)
Aksi demonstrasi menolak disahkannya UU Cipta Kerja di Pamekasan. (Foto: NOJ/Syarofi)

Surabaya, NU Online Jatim

Menyikapi perkembangan yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya terkait demo terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah menyampaikan sikap.

 

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan akan menindak tegas para pelaku dan aktor yang melakukan perusakan fasilitas umum.

 

Kepada sejumlah insan media disampaikan bahwa disahkannya UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah dalam menjawab beragam keluhan yang terjadi khususnya di sektor usaha.

 

Mahfud menyayangkan aksi demonstrasi yang diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan yang tentu saja merugikan masyarakat.

 

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan sejumlah televisi, Kamis (8/10/2020).

 

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Namun hendaknya aspirasi tersebut dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

 

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

 

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

 

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

 

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit

 

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemeirntah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

 

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK.

 

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

 

Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 

Demikian, terima kasih. 

 

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah. Media ini menerima kiriman aksi tidak puas yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat baik dari unsur buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lain. Inti demonstrasi menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

 

Editor: Syaifullah


Editor:

Metropolis Terbaru